Pringsewu,www.delikhukum.net – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Pringsewu tengah menjadi sorotan atas dugaan keterlibatannya dalam praktik money politik. ASN tersebut berinisial YL, diduga kuat melakukan pengondisian suara untuk mendukung Darmawan, calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 8 di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Pringsewu.
Informasi yang beredar luas di masyarakat menyebutkan bahwa YL secara langsung terlibat dalam pembagian uang sebesar 100 ribu rupiah kepada tim sukses dan pemilih dengan tujuan mengamankan suara untuk Darmawan. Kegiatan ini jelas melanggar prinsip netralitas ASN yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dan terbukti melanggar ketentuan bisa dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.
Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, YL terjun langsung ke dalam praktik tersebut dikarenakan adanya hubungan keluarga dengan Darmawan, yang membuatnya nekat melanggar aturan netralitas ASN. Masyarakat Pringsewu pun merasa prihatin dan kecewa atas tindakan YL, mengingat seharusnya ASN menjadi contoh dalam menjaga integritas dan netralitas dalam proses demokrasi.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran akan integritas pemilihan umum di Pringsewu, khususnya dalam pemilihan anggota DPRD. Masyarakat berharap agar penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi, serta memastikan bahwa setiap individu, termasuk ASN, memegang teguh prinsip netralitas dan integritas dalam setiap proses pemilihan umum.
Sementara hingga berita ini terbit Yl belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan persnya terkait adanya dugaan ASN jadi tim sukses.
(Tim)