Menu

Mode Gelap

Hukum Dan Kriminal · 19 Mar 2024 11:04 WIB ·

Grebek Pesta Sabu di Rumah Kos, Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku

badge-check

Editor


					Grebek Pesta Sabu di Rumah Kos, Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Perbesar

 

Pringsewu,www.delikhukum.net  – Polisi telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, pada Senin (18/3/2024) malam, setelah mendapat informasi bahwa tempat tersebut digunakan untuk pesta sabu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pria dan menyita sejumlah barang bukti narkotika beserta alat hisap.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial SY, juga dikenal sebagai Ko Aan (52), merupakan warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Dia telah menjadi residivis kambuhan karena sebelumnya sudah dua kali berurusan dengan polisi dalam kasus narkotika.

“Sementara pelaku lainnya berinisial AA (42), warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran,” ujar Kasat Narkoba dalam rilis resminya pada Selasa (19/3/2024) siang.

Kedua pelaku ditangkap ketika sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah kos di Jalan Bakung Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat penggerebekan, pelaku AA berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pagar setinggi 2 meter.

“Setelah terjadi kejar-kejaran akhirnya AA berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi penggerebekan,” paparnya.

Kasat menambahkan, dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dalam kamar kos, termasuk 1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu beserta alat hisap, serta 1 unit ponsel.

saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasat narkoba mengaku pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus narkotika tersebut. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Penerapan UU TPPU dalam Kasus M. Nazaruddin: Penegak Hukum Ungkap Skema Pencucian Uang Ratusan Miliar

18 December 2025 - 06:41 WIB

Penerapan UU TPPU, Fakultas Hukum UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG Kelompok : Nita Selima 23211507 Nadila Firmayani 23211506 Lanang Rafid 23211461 Jhesica Citra Melvia 23211330

Kejari Pringsewu Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Korupsi KUR Dan KUPEDES

26 August 2025 - 13:20 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022 Digelar Di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

15 May 2025 - 14:52 WIB

Polres Pringsewu Tangkap Bandar 76Kg Ganja Dan Senpi Ilegal

11 February 2025 - 09:12 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu di Pugung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

7 November 2024 - 05:56 WIB

Trending di Hukum Dan Kriminal