Menu

Mode Gelap

Hukum Dan Kriminal · 3 Apr 2024 14:52 WIB ·

Rebutan Penumpang Berujung Penganiayaan antara Sopir Angkot

badge-check

Penulis


					Rebutan Penumpang Berujung Penganiayaan antara Sopir Angkot Perbesar

 

Pringsewu,www.delikhukum.net – Gegara rebutan penumpang Sul (45), sopir angkot Asal Kecamatan Talang Padang, Tanggamus tega menganiaya dan meludahi rekannya sesama sopir angkot, HB (56) warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Akibat perbuatanya tersebut kini Sul ditangkap polisi dan mendekam di sel jeruji Mapolsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu 

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, bahwa peritiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 06.45 Wib di jalan Iman Bonjol Pasar Pagi Kelurahan Pajaresuk Pringsewu.

Menurut Kapolsek, penganiayaan tersebut dipicu rebutan penumpang. “Pelaku yang kesal kemudian mengejar dan menghadang mobil korban, setelah itu pelaku turun lalu memukul wajah korban,” ujar Kompol Rohmadi pada Rabu (3/4/2024) siang.

Selain memukul, kata Rohmadi, pelaku juga sempat meludahi wajah pelaku sebanyak dua kali dan setelah itu pergi meninggalkan lokasi sembari mengumpat korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku korban kemudian melaporkan peritiwa tersebut ke pihak kepolisian.

kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan korban Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. “Tersangka Sul kita amankan dirumahnya pada Selasa, 02 April 2024 sekira jam 02.30 WIB, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya,” jelasnya

kapolsek menyebut, motif tersangka Sul tega menganiaya korban lantaran kesal rebutan penumpang. “korban sering menyerobot calon penumpangnya sehingga tersangka kesal lalu menganiaya korban,” bebernya

lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan tersangka Sul di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kejari Pringsewu Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Korupsi KUR Dan KUPEDES

26 August 2025 - 13:20 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022 Digelar Di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

15 May 2025 - 14:52 WIB

Polres Pringsewu Tangkap Bandar 76Kg Ganja Dan Senpi Ilegal

11 February 2025 - 09:12 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu di Pugung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

7 November 2024 - 05:56 WIB

Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

15 October 2024 - 13:16 WIB

Tim Polisi Cilik Polres Pringsewu Bertanding di Lomba Pocil Tingkat Polda Lampung

19 September 2024 - 13:47 WIB

Trending di Daerah