Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 May 2024 00:40 WIB ·

Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Ditangkap di Pringsewu

badge-check

Editor


					Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Ditangkap di Pringsewu Perbesar

 

Pringsewu,www.delikhukum.net  – Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan. Pria tersebut berinisial RE (27), warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan bahwa pria tersebut diamankan polisi saat berada di depan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon (Desa) Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Sebelum mengamankan pria tersebut, kata Kapolsek, pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya dua orang mencurigakan di dekat Kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP). Menurut informasi warga, dua pria tersebut terlihat mondar-mandir di depan rumah kos dan dicurigai akan melakukan tindakan kriminal.

“Mendapati informasi tersebut, kami langsung merespons dengan menerjunkan sejumlah personel Unit Reskrim ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setelah tiba di TKP, ternyata benar, di halaman ruko depan rumah kos, terlihat ada dua pria dengan ciri-ciri seperti yang disampaikan oleh warga,” ujar AKP Hasbulloh.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, polisi langsung mendatangi kedua pria tersebut. Salah satu dari mereka terlihat panik, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam tas yang dibawanya terdapat senjata api rakitan jenis pistol beserta empat butir amunisi aktif dan satu selongsong peluru.

Adanya temuan ini, ungkap Hasbulloh, pria pembawa senpi rakitan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo, sementara rekan pelaku masih diperiksa sebagai saksi namun jika ikut terlibat tindak pidana maka tidak menutup kemungkinan akan turut dijadikan tersangka.

“Senjata api rakitan berikut amunisi juga telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Kapolsek menyebut bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul dan tujuan penggunaan senjata rakitan tersebut. Terkait kepemilikan senpi ilegal ini, tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Atas pengungkapan kasus ini, mantan Kapolsek Pagelaran tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada warga masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam pemeliharaan kamtibmas di daerahnya. Ia berharap sinergi antara Polri dan masyarakat dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 94 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah