Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 May 2024 16:39 WIB ·

Bedah Rumah Bantu Masyarakat Kurang Mampu Untuk Kehidupan Lebih Layak

badge-check

Penulis


					Bedah Rumah Bantu Masyarakat Kurang Mampu Untuk Kehidupan Lebih Layak Perbesar

Pringsewu, www.delikhukum.net -Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan sosialisasi bantuan sosial rumah tidak layak huni tahun 2024.

Sosialisasi yang dilaksanakan selama tiga hari (7 s.d 9) Mei 2024 ini berlangsung di tiga lokasi yang berbeda.
hari pertama bertempat di Aula Sriwungu Kecamatan Banyumas pada tanggal 6 Mei 2024, yang kedua bertempat di Aula Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu pada 7 Mei 2024. Dan yang terahir bertempat di Aula Kecamatan Pagelaran, Rabu (8/5/24).

Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini untuk Mewujudkan persamaan persepsi, pemahaman dan arah pelaksanaan kegiatan bantuan sosial rumah tidak layak huni di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 dan terwujudnya sinergitas pelaksanaan kegiatan bantuan sosial rumah tidak layak huni baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Pekon/Kelurahan serta para pendamping sosial.

Sasaran dari kegiatan ini adalah 100 (Seratus) orang penerima manfaat bantuan sosial rumah tidak layak huni yang tersebar di sembilan Kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Dan ini Kriteria Rumah Tidak Layak Huni serta penerima Bantuan Sosial
Rutilahu adalah sebagai berikut:
1. Rumah Tidak Layak Huni
a. Dinding atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
b. Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk.
c. Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak.
d. Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus.
e. Luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma dua meter persegi per orang).
2. Penerima Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni
a. Memiliki Kartu Identitas Diri atau kartu Keluarga
b. Fakir Miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
c. Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/girik atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
d. Belum pernah mendapat Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (dalam 5 Tahun terakhir).

Kepala Dinas Sosial Debi Herdian, S.Pi.,M.Si mengatakan “Berbicara tentang masalah kemiskinan, maka isu-isu pembahasan lingkungan sosial tidak bisa dipisahkan, karena masyarakat atau individu yang ada dalam lingkungan sosial adalah satu kesatuan dimana masyarakat hidup atau berinteraksi dalam lingkungan sosial,”ungkap Debi

Lebih lanjut Debi menjelaskan “Salah satu aspek yang mendukung tumbuhnya lingkungan sosial yang sehat dalam masyarakat adalah terpenuhinya tempat tinggal yang layak huni yang didukung dengan ketersediaan sarana lingkungan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan
interaksi sosial dengan baik,”tandasnya

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Pengelolaan Dana Desa Sarat Penyimpangan, Kepala Pekon Panjerejo Akan Dilaporkan Ke Inspektorat

3 October 2025 - 02:42 WIB

JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR

2 October 2025 - 14:36 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Transparan dan Melayani, Hi. Muhyidin Jadi Teladan Kepemimpinan di Pringsewu

25 September 2025 - 04:48 WIB

Pengurus APRI Pringsewu Resmi Dilantik Priode 2025-2029

18 September 2025 - 13:12 WIB

Trending di Lampung