Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 May 2024 13:58 WIB ·

Curi Alat Pres Genteng, Dua Warga Tanggamus Nyaris Babak Belur di Amuk Masa

badge-check

Editor


					Curi Alat Pres Genteng, Dua Warga Tanggamus Nyaris Babak Belur di Amuk Masa Perbesar

 

Pringsewu,www.delikhukum.net – Dua orang pencuri nyaris babak belur dihajar warga setelah ketahuan mencuri alat pres genteng. Peritiwa ini terjadi di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat (17/5/2024) siang.

Beruntung kedua pelaku asal Kecamatan Talang Padang, Tanggamus ini segera di selamatkan kedalam rumah warga sehingga tidak terus menjadi bulan-bulanan warga.

Aksi evakuasi kedua pelaku oleh aparat keamanan juga terbilang tidak mulus, sebab sebagian warga yang kesal dengan aksi keduanya masih berupaya menghalangi dan menghakimi pelaku.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut. Menurut Hasbulloh kedua pelaku yang tertangkap masa tersebut berinisial MH (30) dan FH alias Iyan (29), keduanya warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Lanjutnya, kedua pelaku diamankan warga dan polisi usai kedapatan mencuri alat pres genteng milik Isbiyanto (42). Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib.

“Sebelum dicuri alat pencetak genteng seharga Rp.5 juta tersebut disimpan didalam gudang didampingi rumah korban yang berada di Pekon Bulukarto,” jelas AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat malam.

Terungkapnya aksi pencurian ini, kata Kapolsek, setelah seorang warga memergoki kedua pelaku yang sedang menyeret karung berisi alat pres genteng kearah belakang rumah korban. Merasa curiga warga tersebut kemudian mendekati kedua pria tidak dikenal tersebut namun keduanya malah berlari dan meninggalkan karung yang dibawanya.

“Setelah mengecek isi karung yang ditinggalkan ternyata alat pres genteng lalu warga tersebut berinisiatif mengejar dan meneriaki maling, sehingga didengar warga lain yang kemudian ikut mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap,” beber perwira pertama polri yang baru seminggu bertugas di Gadingrejo tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ungkap Kapolsek, barang hasil mencuri tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kapolsek menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Keduanya terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara.” Tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Class Meet MAN 1 Pringsewu 2025 Resmi Dibuka dengan Pemotongan Pita, Empat Cabang Lomba Siap Meriahkan Kompetisi Antar Kelas

10 December 2025 - 05:16 WIB

Trending di Daerah