Menu

Mode Gelap

Hukum Dan Kriminal · 17 May 2024 12:10 WIB ·

Miris!!! Cabuli Pacar Yang Masih SMP, Remaja Di Pringsewu Diamankan Polisi

badge-check

Penulis


					Miris!!! Cabuli Pacar Yang Masih SMP, Remaja Di Pringsewu Diamankan Polisi Perbesar

Pringsewu, www.delikhukum.net – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial TB, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut diamankan polisi dirumahnya diwilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada Kamis siang, 16 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

“Remaja yang baru lulus SMP tersebut diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang baru duduk dibangku SMP, berinisial ZA,” ujar Iptu Irfan Romadhon melalui release humasnya pada Jumat (17/5/2024) siang.

Terungkapnya kasus ini, kata Kasat, setelah ibu korban menerima kiriman video singkat tindak asusila yang dilakukan TB kepada anaknya dari orang yang tidak dikenal. Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan membenarkan kejadian tersebut.

“Tidak terima anak kesayangan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Kasat, TB mengakui setidaknya telah 4 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Menurut Kasat, dari 4 peristiwa tersebut, 3 kali dilakukan dirumah TB sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah.

“TB mengaku memiliki hubungan asmara (Pacaran) dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dirinya memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga kan bertanggung jawab jika korban hamil dikemudian hari.” bebernya.

Disampaikan kasat, atas perbuatan TB disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 131 kali

Baca Lainnya

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Pengelolaan Dana Desa Sarat Penyimpangan, Kepala Pekon Panjerejo Akan Dilaporkan Ke Inspektorat

3 October 2025 - 02:42 WIB

JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR

2 October 2025 - 14:36 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Transparan dan Melayani, Hi. Muhyidin Jadi Teladan Kepemimpinan di Pringsewu

25 September 2025 - 04:48 WIB

Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai

22 September 2025 - 22:43 WIB

Trending di Bandar Lampung