Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Jun 2024 08:41 WIB ·

Pemkab Pringsewu Laksanakan Musrenbang RPJPD 2025-2045

badge-check

Editor


					Pemkab Pringsewu Laksanakan Musrenbang RPJPD 2025-2045 Perbesar

 

Pringsewu,www.delikhukum.net  – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM Intizam, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat membuka kegiatan tersebut di Aula Utama pemkab setempat, Selasa (23/4/2024), mengatakan pemerintah pusat telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan RPJPD 2025-2045, meliputi tahapan tata cara sistematika dan substansi serta keselarasan RPJPD dengan RPJPN.

“Perlu ada keselarasan muatan substansi RPJPD Kabupaten Pringsewu dengan RPJPD Provinsi Lampung 2025 2045,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi paling lambat minggu pertama Agustus 2024. Sedangkan untuk RPJPD Kabupaten/Kota paling lambat minggu ke-4 Agustus 2024.

Sementara itu, Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan ada beberapa pertimbangan isu-isu strategis daerah yang menjadi pijakan dalam menetapkan visi dan misi serta arah kebijakan di Kabupaten Pringsewu 2025-2045.

“Isu-isu strategis dimaksud, yakni daya saing SDM yang berkualitas, kualitas perekonomian daerah, tata kelola pemerintahan, stabilitas daerah, keseimbangan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta infrastruktur publik yang berkelanjutan,” katanya.

Adapun usulan visi Kabupaten Pringsewu 2025-2045, lanjut Marindo, yaitu ‘Pringsewu yang Berdaya saing, Maju dan Berkelanjutan’. Menurutnya, hal ini menjadi doa agar Pringsewu dapat berkontribusi nyata menjadi bagian dari visi Indonesia Emas 2045.

Musrenbang RPJPD Kabupaten Pringsewu dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagyo, Bappeda Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu beserta jajaran pemerintah daerah, forkopimda dan instansi vertikal lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi serta berbagai elemen masyarakat lainnya

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah