Pringsewu,www.delikhukum.net – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU 24.353.54) yang berlokasi di Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu diduga ada kerja sama antara oknum penimbun BBM subsidi dengan oknum pekerja di SPBU tersebut.
Dari hasil pantauan tim media ini di lokasi SPBU setempat pada Jum’at 07 Juni 2024 tampak dalam waktu satu jam mobil jenis kijang kapsul warna biru melakukan pengisian BBM jenis pertalite sampai 3 kali.
Menindak lanjuti dugaan adanya kerja sama antara penimbun dan oknum pekerja SPBU tersebut tim media ini melakukan konfirmasi ke pihak SPBU 24.353.54 Senin 10 Juni 2024.
Di kantor SPBU 24.353.54 tim media tidak bisa bertenu pengawas dikarenakan Pengawas sedang di Bandar Lampung, hal tersebut di ucapkan Sahrul petugas kebersihan SPBU “Pengawasnya gak ada, beliau jarang kesini karena semua urusan uang lansung tranfer” Ujar Sahrul.
Lebih lanjut Sahrul menjelaskan “Kosong sih bang disini apa lagi solar kosong, dan kalaupun ada itu hanya masyarakat sekitaran aja” Ucapnya.
Saat disinggung masalah aturan membenarkan dan membolehkan Sahrul menampik dengan ucapan tidak tahun dan takut salah “Tudak berani jawab takut salah karena itu bukan wewenang saya, boleh atau tidak itu disana saya tidak tahu apa apa dan ucapan saya tidak bisa dijadikan informasi” Tukasnya.
Adanya dugaan maraknya penimbunan BBM subsidi diwilayah hukum Polresta Pringsewu, Polresta Pringsewu diharapkan bisa menindaklanjuti sesuai dengan aturan.