Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Jun 2024 08:34 WIB ·

Polsek Pagelaran Selesaikan Perkara Pengeroyokan Melibatkan Pelajar Melalui Restoratif Justice

badge-check

Editor


					Polsek Pagelaran Selesaikan Perkara Pengeroyokan Melibatkan Pelajar Melalui Restoratif Justice Perbesar

 

Pringsewu,www.delikhukum.net – Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil menyelesaikan kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur melalui pendekatan restoratif justice. Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, pelaku, keluarga korban, serta pihak terkait lainnya.

Proses tersebut berlangsung di Mapolsek Pagelaran dengan suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan di mapolsek pagelaran pada Sabtu (22/6/2024) siang.

Kasus pengeroyokan ini melibatkan pelajar SMA di Pagelaran yang terjadi pada Kamis, (6/6/2024), sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Talang Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Korban, UD (16), seorang pelajar SMA 1 Pagelaran, dikeroyok oleh sesama rekan pelajar, yaitu BF (16), RA (20), dan AS (20) usai pertandingan futsal yang diadakan di sekolah tersebut. Akibat pengeroyokan ini, UD mengalami luka memar pada lutut kaki kirinya dan sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, menyatakan bahwa penyelesaian di luar hukum atau restoratif justice ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum. Proses restoratif justice ini dihadiri oleh korban, para pelaku, orang tua masing-masing, aparatur pekon, serta aparat Babinkamtibmas, yang semuanya turut menyaksikan dan mendukung penyelesaian damai tersebut.

“Melalui restoratif justice ini, kami berharap dapat memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku dan memperbaiki hubungan antara mereka. Kami juga berharap metode ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian perkara serupa di masa depan, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan harmonisasi yang lebih baik,” ujar AKP Sudirman.

masih kata AKP SUdirman, penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restoratif justice menunjukkan upaya Polsek Pagelaran dalam mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan anak-anak, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis di masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Diduga Tak Sampai Rp8.000, Menu MBG di SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan Wali Murid

26 February 2026 - 12:06 WIB

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Trending di Daerah