Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Jun 2024 08:34 WIB ·

Polsek Pagelaran Selesaikan Perkara Pengeroyokan Melibatkan Pelajar Melalui Restoratif Justice

badge-check

Editor


					Polsek Pagelaran Selesaikan Perkara Pengeroyokan Melibatkan Pelajar Melalui Restoratif Justice Perbesar

 

Pringsewu,www.delikhukum.net – Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil menyelesaikan kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur melalui pendekatan restoratif justice. Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, pelaku, keluarga korban, serta pihak terkait lainnya.

Proses tersebut berlangsung di Mapolsek Pagelaran dengan suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan di mapolsek pagelaran pada Sabtu (22/6/2024) siang.

Kasus pengeroyokan ini melibatkan pelajar SMA di Pagelaran yang terjadi pada Kamis, (6/6/2024), sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Talang Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Korban, UD (16), seorang pelajar SMA 1 Pagelaran, dikeroyok oleh sesama rekan pelajar, yaitu BF (16), RA (20), dan AS (20) usai pertandingan futsal yang diadakan di sekolah tersebut. Akibat pengeroyokan ini, UD mengalami luka memar pada lutut kaki kirinya dan sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, menyatakan bahwa penyelesaian di luar hukum atau restoratif justice ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum. Proses restoratif justice ini dihadiri oleh korban, para pelaku, orang tua masing-masing, aparatur pekon, serta aparat Babinkamtibmas, yang semuanya turut menyaksikan dan mendukung penyelesaian damai tersebut.

“Melalui restoratif justice ini, kami berharap dapat memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku dan memperbaiki hubungan antara mereka. Kami juga berharap metode ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian perkara serupa di masa depan, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan harmonisasi yang lebih baik,” ujar AKP Sudirman.

masih kata AKP SUdirman, penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restoratif justice menunjukkan upaya Polsek Pagelaran dalam mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan anak-anak, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis di masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah