Pringsewu,www.delikhukum.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu – Bawaslu Kabupaten Pringsewu bersama Tim Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung melakukan uji petik terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kecamatan Gadingrejo, Pekon Wonodadi, dalam persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kamis (11/7)
Uji petik tersebut bertujuan utama untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang. Anggota Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputra, menjelaskan bahwa uji petik diperlukan khususnya untuk warga yang belum terawasi oleh petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) saat pelaksanaan coklit oleh Pantarlih.
Median menyoroti keterbatasan jumlah PKD yang tidak mungkin dapat mengawasi semua proses coklit secara serentak, yang dilakukan oleh petugas Pantarlih. Oleh karena itu, uji petik menjadi strategi untuk memastikan bahwa prosedur coklit dilakukan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan melakukan uji petik ini, Bawaslu berharap dapat memastikan bahwa hak pilih setiap warga telah terpenuhi dan tidak kehilangan hak pilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang.
“Dengan uji petik ini, mari kita bersama-sama memastikan bahwa setiap warga memiliki hak pilihnya yang terjamin dalam Pemilihan 2024,” tegas Mediansyah Resaputra.