Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Oct 2024 21:57 WIB ·

Pj Bupati Pringsewu Lantik Pj Kapekon Bumirejo

badge-check

Editor


					Pj Bupati Pringsewu Lantik Pj Kapekon Bumirejo Perbesar

 

Pringsewu,www.delikhukum.net – Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan melantik dan mengambil sumpah Sopyan sebagai Pj Kepala Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sopyan menggantikan Misno, kepala pekon sebelumnya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Prosesi pelantikan yang dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Anton Subagyo, jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta camat setempat berlangsung di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Rabu 09 Oktober 2024.

Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan dalam sambutannya mengatakan sesuai Pasal 47 Undang-Undang No.6 tentang Desa, bahwa Penjabat Kepala Pekon melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak sebagai Kepala Pekon. Kepala Pekon merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah pekon.

“Setelah pelantikan ini tugas-tugas telah menanti saudara yang harus segera dilaksanakan, bekerjalah sesuai program kegiatan yang telah di susun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Pekon, serta memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon dengan sebaik-baiknya, sesuai perencanaan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama BHP,” ujarnya.

Marindo mengingatkan Pj Kapekon memegang teguh kepercayaan masyarakat dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Serta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun kabupaten, selain menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen, agar tercipta masyarakat yang rukun, harmonis dan sejahtera, terlebih saat ini telah memasuki tahun politik.

“Mari bersama kita wujudkan Pemilukada di Kabupaten Pringsewu yang penuh dengan keharmonisan. Kepada seluruh masyarakat Pekon Bumirejo agar kiranya mendukung kerja pemerintah pekon sekaligus turut mengawasi pelaksanaannya, agar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Jaksa Pidsus Kejagung RI Berkunjung Ke SDN 1 Pringsewu Barat

16 December 2025 - 08:01 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Trending di Daerah