Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Aug 2025 23:45 WIB ·

Pengurus Apdesi Terlibat Dalam Kasus Bimtek, Pery : Itu Perbuatan Melawan Hukum, Periksa Dan Tetapkan Tersangka

badge-check

Editor


					Pengurus Apdesi Terlibat Dalam Kasus Bimtek, Pery : Itu Perbuatan Melawan Hukum, Periksa Dan Tetapkan Tersangka Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – LSM Rubik Lampung menuding penitipan uang di Kejari Pringsewu terkait kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai bukti keterlibatan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu. Mereka mendesak kejaksaan memeriksa ketua, sekretaris, hingga bendahara Apdesi yang diduga ikut merancang dan menjalankan kegiatan tersebut.

Ketua LSM Rubik Lampung, Pery, mengatakan berdasarkan informasi lapangan, aliran dana Bimtek berasal dari setoran masing-masing kepala pekon kepada DPK Apdesi tingkat kecamatan, lalu diteruskan ke pengurus Apdesi Kabupaten. “Artinya, pengurus kabupaten pasti tahu dan ikut dalam alur ini,” tegasnya.

Pery juga menyoroti adanya penitipan uang dari pengurus Apdesi kepada Kejaksaan, yang kemudian disita penyidik sebagai barang bukti. “Kalau uang itu bagian dari hasil perbuatan melawan hukum, seharusnya pihak yang menyerahkan juga diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Namun, publik masih mempertanyakan kelanjutan penyidikan, khususnya terkait kemungkinan adanya tersangka baru dari unsur pengurus Apdesi.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Ariatmaja, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan. “Seluruh langkah penyidik dilakukan secara terukur, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” jelasnya.

Kadek menambahkan, penentuan pihak lain yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidana akan dilakukan sesuai perkembangan hasil penyidikan. Ia juga memastikan seluruh uang yang dikembalikan pihak terkait sudah disita sebagai barang bukti dan akan dihadirkan di persidangan secara terbuka.

Kasus ini masih menjadi sorotan masyarakat Pringsewu yang berharap penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis di organisasi desa.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah