Menu

Mode Gelap

korupsi · 2 Sep 2025 05:31 WIB ·

SD Negeri 1 Podomoro Diduga Lakukan Pungli Dengan Dalih Bangun Musholla, Wali Murid : Katanya Ini Iuran Wajib

badge-check

Editor


					SD Negeri 1 Podomoro Diduga Lakukan Pungli Dengan Dalih Bangun Musholla, Wali Murid : Katanya Ini Iuran Wajib Perbesar

Pringsewu – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Pringsewu. Kali ini, SD Negeri 1 Podomoro diduga memungut biaya sebesar Rp150 ribu per siswa dengan dalih untuk pembangunan musala di lingkungan sekolah tersebut.

Informasi dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diminta membayar Rp150 ribu per anak, baik secara tunai maupun dicicil selama tiga bulan. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyebut pungutan tersebut bersifat wajib.
“Diminta bayar Rp150 ribu untuk pembangunan musala tahun 2024. Katanya wajib, bisa dicicil sampai tiga bulan,” ungkap sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2025), Kepala SD Negeri 1 Podomoro, Fuad, tidak membantah adanya pungutan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memungut secara langsung, melainkan melalui komite sekolah.
“Memang ada pungutan itu, tapi semuanya diurus oleh komite. Itu pun sifatnya sukarela dan bisa dicicil lebih dari tiga bulan. Pihak sekolah tidak ikut campur urusan pembangunan musala dari awal hingga akhir,” jelas Fuad.

Fuad menambahkan, pihak sekolah bahkan turut menyumbang dana Rp10 juta untuk pembangunan musala tersebut.
“Sekolah juga membantu Rp10 juta untuk pembangunan musala. Jadi tidak benar kalau disebut pungli apalagi memaksa wali murid,” tegasnya.

Namun, pernyataan kepala sekolah ini berbeda dengan keterangan wali murid yang menilai pungutan tersebut bersifat wajib. Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana dan peran komite sekolah dalam pembangunan sarana pendidikan.

Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung pihak komite sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketua komite belum berhasil ditemui di rumahnya.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melarang sekolah melakukan pungutan kepada siswa, kecuali bersifat sukarela dan tidak mengikat. Jika terbukti ada unsur pemaksaan, hal ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar aturan.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Penerapan UU TPPU dalam Kasus M. Nazaruddin: Penegak Hukum Ungkap Skema Pencucian Uang Ratusan Miliar

18 December 2025 - 06:41 WIB

Penerapan UU TPPU, Fakultas Hukum UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG Kelompok : Nita Selima 23211507 Nadila Firmayani 23211506 Lanang Rafid 23211461 Jhesica Citra Melvia 23211330

Jaksa Pidsus Kejagung RI Berkunjung Ke SDN 1 Pringsewu Barat

16 December 2025 - 08:01 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Trending di Daerah