Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 10 Oct 2023 15:45 WIB ·

Paksa Pacar Lakukan Hubungan Suami Istri, Pemuda Asal Adiluih Ditangkap Polisi

badge-check

Penulis


					Paksa Pacar Lakukan Hubungan Suami Istri, Pemuda Asal Adiluih Ditangkap Polisi Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Seorang pemuda berinisial MYA (18 tahun), warga Pekon (desa) Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu, Lampung, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan perbuatan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur. Korbannya adalah PN (16) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku, yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA, diamankan oleh polisi di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka.

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8/2023) di rumah seorang teman pelaku yang berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diyakini telah merayu pacarnya terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan.

“Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi,” ungkap Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/10/2023).

Pakpahan melanjutkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Dalam keadaan tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar” Tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Kejari Pringsewu Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Korupsi KUR Dan KUPEDES

26 August 2025 - 13:20 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Dan Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

22 July 2025 - 14:19 WIB

HIV Merebak di Pringsewu, Dinkes Soroti Seks Bebas dan Perilaku Menyimpang

2 July 2025 - 04:11 WIB

Komisi III DPRD Pringsewu Mandul, Penimbunan Ilegal di Tambahrejo Jalan Terus

30 May 2025 - 11:37 WIB

Trending di daerah pringsewu