Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 May 2024 13:25 WIB ·

Sempat Melarikan Diiri, Remaja Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Saat Sedang Asik Bulutangkis

badge-check

Editor


					Sempat Melarikan Diiri, Remaja Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Saat Sedang Asik Bulutangkis Perbesar

Pringsewu, www.delikhukum.net – Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya pada (17/7/2023) silam. dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap seorang pria berinsial KA (17) yang merupakan warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

“Tersangka KA diamankan polisi saat sedang bermain bulutangkis di Pekon Pujodadi, Pardasuka pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib,” ujar Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (9/5/2024) siang.

Dijelaskan Kapolsek, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega bernomor Polisi BE 7219 UA milik Suherman (55) warga Pekon Margodadi, Ambarawa,Pringsewu. saat dicuri sepeda motor tersebut sedang diparkirkan korban di halaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang.

“Pelaku dapat mudah mencuri sepeda motor korban karena sepeda motor korban tidak dilengkapi kunci kontak dan hanya menggunakan sambungan kabel sebagai media menghidupkan mesin motor,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, setelah berhasil menggasak motor korban, pelaku kemudian menjual sepeda motor seharga Rp.1,5 juta. Uang hasil menjual motor malingan kemudian dipergunakan untuk membiayai ongkos kabur ke Palembang, membayar kontrakan rumah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya.

“Sepeda motor milik korban yang hilang sudah berhasil kami temukan dan saat ini sudah kita jadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” bebernya

kapolsek menyebut, tesangka baru sekali ini terlibat tindak pidana, dihadapan polisi tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.

Atas perbuatanya tersebut, ungkap Jumbadio, KA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Lantaran HA masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilnya tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak.” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah