Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 May 2024 09:31 WIB ·

Ini Alasan Pemuda Di Pringsewu Lampung Nekat Curi HP Tetangganya

badge-check

Editor


					Ini Alasan Pemuda Di Pringsewu Lampung Nekat Curi HP Tetangganya Perbesar

 

Pringsewu,www.delikhukum.net – Tak punya ponsel menjadi dalih seorang pemuda di Pringsewu lampung untuk menjadi alasan mencuri Handphone milik tetangganya. Peritiwa ini terjadi di Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, kabupaten Pringsewu pada Selasa (5/3/2024) yang lalu.

Akibatnya RJ (23) warga Pekon Bumirejo Kecamatan pagelaran yang dalam keseharianya berprofesi buruh tani ini di tangkap Polisi dan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi sel tahanan.

kapolsek Pagelaran AKP Sudirman menjelaskan, tersangka RJ di ringkus polisi di daerah perkebunan di Pekon Suka Maju Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus pada Kamis, 09 Mei 2024 sekira jam 21.00 WIB. RJ diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian Handphone Oppo A76 milik Waridah (26) tetangganya sendiri.

Pencurian ini dilakukan RJ seorang diri pada 5 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib. modusnya pada saat pemilik rumah sedang tertidur Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci lalu mengambil handphone yang tergeletak disamping korban.

“Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian senilai Rp.4 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” ujar AKP Sudirman usai mengikuti upacara serah terima jabatan di mapolres Pringsewu pada Sabtu (11/5/2024) siang.

Adanya laporan korban, Lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian langsung menangkapnya. menurut Sudirman, HP hasil curian tidak dijual namun di pakai sendiri oleh pelaku.

Alasanya, ungkap Kapolsek, pelaku nekat mencuri HP tersebut bukan karena butuh uang namun karena keinginan memiliki Handphone. “RJ sebelumnya tidak memiliki handphone karena tidak mampu membelinya, dan hal ini menjadi alasan bagi RJ untuk melakukan pencurian.,” bebernya

Atas perbuatannya tersebut, ungkap Kapolsek, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. tersangka terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 77 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Class Meet MAN 1 Pringsewu 2025 Resmi Dibuka dengan Pemotongan Pita, Empat Cabang Lomba Siap Meriahkan Kompetisi Antar Kelas

10 December 2025 - 05:16 WIB

Trending di Daerah