Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 May 2024 06:43 WIB ·

ASN PPPK Pemkab Pringsewu Formasi 2023 Terima SK

badge-check

Editor


					ASN PPPK Pemkab Pringsewu Formasi 2023 Terima SK Perbesar

 

PRINGSEWU, www.delikhukum.net -Aparatur Sipil Negara (ASN) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Pringsewu.

Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu Marindo  Kurniawan pada upacara penyerahan SK PPPK dan pengucapan sumpah dan janji ASN di lapangan pemkab setempat, Selasa (21/5/2024), berharap para ASN yang telah secara resmi menerima SK dan disumpah dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi, mengingat kompetensi bagi seorang ASN wajib dan mutlak dimiliki.

“Yakni berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai seorang pelayan masyarakat,” ujarnya. 

Selain itu, Pj.Bupati meminta ASN dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terus mengembangkan kapasitas dan profesionalisme dengan meningkatkan kinerja di lingkungan kerja masing-masing, sejalan dengan perkembangan teknologi yang harus dimanfaatkan guna menunjang kinerja ASN.

“Dan yang tak kalah penting, ASN tidak boleh terlibat dalam isu dan faham Radikalisme, meliputi intoleran, anti Pancasila, anti NKRI yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa, serta menjaga netralitas menjelang Pilkada,” tandasnya. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi mengatakan penerimaan PPPK formasi 2023 di lingkup Pemkab berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.546 tahun 2023, sebanyak 1.089 formasi PPPK jabatan fungsional guru, kesehatan dan teknis.

“Seleksi dilakukan Panitia Seleksi Nasional dan Daerah dengan menggunakan metode CAT,” katanya. 

Pada acara yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi beserta jajaran pemkab setempat, selain 949 SK PPPK, juga diserahkan SK kepada 5 orang PNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah