Pringsewu,www.delikhukum.net – Adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang terindikasi adanya kerjasama antara oknum penimbun dengan pekerja SPBU 24.353.54 yang beralamat di Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Organisasi Masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) DPC Kabupaten Pringsewu Bennur DM, Kamis 13 Juni 2024.
Ketua Popera mengatakan “Jika memang betul adanya informasi tersebut sesuai dengan data yang dimiliki, ini tidak bisa dibiarkan karena Bahan Bakar Umum jenis Pertalite adalah salah satu dari jenis BBM bersubsidi” Ucapnya Kepada media ini saat dihubungi melalui jaringan WhatsApp pribadi miliknya.
Lebih lanjut lagi Bennur menerangkan “Apapun itu dalihnya tidak bisa dibenarkan dan pihak SPBU harus bertanggung jawab menertibkan aturan untuk menghindari pemanfaatan keuntungan pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab” Terangnya.
“Untuk itu saya meminta kepada pihak yang berwenang khususnya Satuan Polresta Pringsewu untuk tidak tutup mata dan diam saja, praktek penimbunan BBM yang diduga melibatkan pekerja di SPBU terseut harus diusut dan ditindak lanjuti karena itu merugikan masyarakat” Tukasnya.