Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Jun 2024 11:24 WIB ·

Ancam akan di Santet, Gadis Belia di Pringsewu Jadi Korban Asusila Dukun Cabul

badge-check

Editor


					Ancam akan di Santet, Gadis Belia di Pringsewu Jadi Korban Asusila Dukun Cabul Perbesar

 

Pringsewu,www.delikhukum.net  – Seorang dukun bernama IING alias Asep Maulana (31), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis belia berinisial UR (19), warga kecamatan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa awalnya, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.

“Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, membuatnya terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Senin (24/6/2024) siang.

Perbuatan bejat ini, beber kasat, telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan juga di rumah pelaku sendiri.

Menurut Iptu Irfan, Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik dirumahnya ini mengakui semua perbuatannya,” bebernya.

“Pelaku juga mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi,” tambahnya

kasat menyebut, dalam proses penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.” tandasnya

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Class Meet MAN 1 Pringsewu 2025 Resmi Dibuka dengan Pemotongan Pita, Empat Cabang Lomba Siap Meriahkan Kompetisi Antar Kelas

10 December 2025 - 05:16 WIB

Trending di Daerah