Caption : Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus (Sumber istimewa)
Tanggamus,www.delikhukum.net – Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan lakukan penelaahan data terkait maraknya pemberitaan atas dugaan penyimpangan (Mark-up) kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 – 2023 Pekon Gading Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah kepada media ini saat dihubungi melalui jaringan WhatSaap pribadinya Kamis 06 Juli 2023.
“Waalaikum salam. Terkait informasi yang ada di media online tentang realisasi dana desa pekon gading kecamatan pugung banyak terjadi Mark-up maka Inspektorat akan melakukan penelaahan data dan klarifikasi kepada Kepala Pekon selaku Pengguna Anggaran terkait kebenaran pemberitaan tersebut” Kata Gustam.
Baca Juga : Bongkar Bobroknya Tata Kelola Dana Desa Pekon Gading Kecamatan Pugung
Lebih lanjut Sekretaris Inspektorat mengatalan “Laporan hasil dari analisa penelaahan dan klarifikasi tersebut nanti disampaikan kepada Inspektur untuk menentukan apakah informasi tersebut bisa ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Investigasi atau tidak” Terangnya.
Hasil penelaahan dan klarifikiasi dasar pokol untuk lanjutan langkah mana yang akan di ambip inspektorar berdasarkan SOP dan petunjuk pimpinan.
“Bila hasil penelaahan dan klarifikasi didapatkan bukti yg cukup dan sesuai dengan standart operasional pengawasan maka dilanjutkan dengan pembentukan tim investigasi untuk turun kelapangan. Dan apabila tidak terpenuhi maka informasi tersebut kami sarankan untuk dipenuhi dan dilengkapi agar bisa ditindaklanjuti” Tukasnya.
(Red//Tim)