Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Oct 2024 21:57 WIB ·

Pj Bupati Pringsewu Lantik Pj Kapekon Bumirejo

badge-check

Editor


					Pj Bupati Pringsewu Lantik Pj Kapekon Bumirejo Perbesar

 

Pringsewu,www.delikhukum.net – Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan melantik dan mengambil sumpah Sopyan sebagai Pj Kepala Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sopyan menggantikan Misno, kepala pekon sebelumnya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Prosesi pelantikan yang dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Anton Subagyo, jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta camat setempat berlangsung di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Rabu 09 Oktober 2024.

Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan dalam sambutannya mengatakan sesuai Pasal 47 Undang-Undang No.6 tentang Desa, bahwa Penjabat Kepala Pekon melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak sebagai Kepala Pekon. Kepala Pekon merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah pekon.

“Setelah pelantikan ini tugas-tugas telah menanti saudara yang harus segera dilaksanakan, bekerjalah sesuai program kegiatan yang telah di susun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Pekon, serta memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon dengan sebaik-baiknya, sesuai perencanaan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama BHP,” ujarnya.

Marindo mengingatkan Pj Kapekon memegang teguh kepercayaan masyarakat dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Serta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun kabupaten, selain menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen, agar tercipta masyarakat yang rukun, harmonis dan sejahtera, terlebih saat ini telah memasuki tahun politik.

“Mari bersama kita wujudkan Pemilukada di Kabupaten Pringsewu yang penuh dengan keharmonisan. Kepada seluruh masyarakat Pekon Bumirejo agar kiranya mendukung kerja pemerintah pekon sekaligus turut mengawasi pelaksanaannya, agar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah