Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 10 Feb 2023 15:22 WIB ·

Kejari Pringsewu Hentikam Perkara Anak Berdasarkan Diversi

badge-check

Editor


					Kejari Pringsewu Hentikam Perkara Anak Berdasarkan Diversi Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan penghentian perkara anak dengan inisial DF (17 Tahun) yang disangkakan melakukan tindak pidana penadahan karena yang bersangkutan menjual 1 unit handphone merk Samsung J2 prime hasil curian yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2023 silam sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kamis 09 February 2023.

Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana tersebut dilakukan oleh Kejari Pringsewu setelah tercapainya perdamaian antara korban dan pelaku anak yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Jaksa selaku fasilitator dan Badan Pemasyarakatan Pringsewu selaku mediator pada tanggal 02 Februari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dan berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut, Pengadilan Negeri Kota Agung telah menerbitkan Penetapan Nomor : 1/Pen.Div/2023/PN. Kot tanggal 07 Februari 2023 yang ditelah diterima oleh Kejari Pringsewu pada tanggal 09 Februari 2023, sehingga Kejaksaan Negeri Pringsewu pada hari yang sama segera melaksanakan penetapan diversi dengan mengeluarkan dan membebaskan pelaku anak dari tahanan sementara.

Bahwa ketentuan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak pada prinsipnya mengamanatkan agar terhadap perkara anak wajib untuk diupayakan Diversi pada setiap tingkatan proses penegakan hukum termasuk juga oleh Kejaksaan sebelum melimpahkan perkara anak ke persidangan. Upaya Diversi tersebut dilakukan dengan pendekatan keadilan restorative melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional guna tercapainya permufakatan perdamaian serta pemulihan kerugian yang diderita oleh korban serta komitmen dari anak untuk tidak lagi mengulangi perbuatan nya tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi A, SH., MH menyampaikan “Pelaksanaan diversi perkara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memberikan pemahaman kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana bahwa tindakan mereka memiliki konsekuensi yang serius, akan tetapi melalui diversi tersebut juga dapat membantu mereka memperbaiki perilaku sehingga dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat yang bermanfaat sekaligus memberikan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik” Ucapnya.

Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari Pemerintah yang menjalankan fungsinya dalam penegakan hukum berharap bahwa tindakan ini dapat menjadi gambaran bahwa penegakan hukum saat ini memberikan solusi alternatif bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana, sehingga dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermakna.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan dukungan dan memahami bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memberikan solusi alternatif bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana dan memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri” Pungkasnya.(Ifal)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Penerapan UU TPPU dalam Kasus M. Nazaruddin: Penegak Hukum Ungkap Skema Pencucian Uang Ratusan Miliar

18 December 2025 - 06:41 WIB

Penerapan UU TPPU, Fakultas Hukum UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG Kelompok : Nita Selima 23211507 Nadila Firmayani 23211506 Lanang Rafid 23211461 Jhesica Citra Melvia 23211330
Trending di Hukum