Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Feb 2025 09:12 WIB ·

Polres Pringsewu Tangkap Bandar 76Kg Ganja Dan Senpi Ilegal

badge-check

Editor


					Polres Pringsewu Tangkap Bandar 76Kg Ganja Dan Senpi Ilegal Perbesar

Pringsewu- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebesar 9 kilo dari tangan tersangka Wanardi Priyogo warga Pekon sukoharjo 1 kecamatan Sukoharjo pada selasa 4/2/2025 sekira pukul 04.00 wib.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, 9 bata paket ganja seberat 9 kg, serta berbagai wadah berisi daun dan biji ganja kering yang akan di tanam,

Selain itu angota satresnarkoba juga menemukan alat hisap, timbangan digital, serta satu unit senjata Api jenis dengan peluru aktif, handphone warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi, ” Beber Kapolres Pringsewu M Yunus Saputra dalam pres rilis selasa 11/2/2025.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra DInata mengatakan, dari hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka Wanardi Priyogo diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Menurut kasat Narkoba tersangka Wanardi Priyogo menerima ganja dari Aceh sebanya 76 kilogram yang dikirim oleh seorang bandar berinisial (BN) melalui Exppesdisi selanjutnya Barang haram tersebut disimpan di kontrakan Wanardi Priyogo di Bandar Lampung sebelum didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, ” kata AKP Candra DInata

“Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan sisa barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9297,17 gram yang dikemas dalam lakban coklat, ” ujar kasat Narkoba AKP Candra Dinata

Tersangka Wanardi Priyogo, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka Wanardi Priyogo telah meraup keuntungan sekitar Rp 22.650.000 dari bisnis ilegal ini.

Kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memburu pelaku lainnya yang terlibat.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Penerapan UU TPPU dalam Kasus M. Nazaruddin: Penegak Hukum Ungkap Skema Pencucian Uang Ratusan Miliar

18 December 2025 - 06:41 WIB

Penerapan UU TPPU, Fakultas Hukum UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG Kelompok : Nita Selima 23211507 Nadila Firmayani 23211506 Lanang Rafid 23211461 Jhesica Citra Melvia 23211330

Jaksa Pidsus Kejagung RI Berkunjung Ke SDN 1 Pringsewu Barat

16 December 2025 - 08:01 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Trending di Daerah