Menu

Mode Gelap

Hot Info · 18 Feb 2025 13:56 WIB ·

Keluhkan Ijazah Ditahan Karena Belum Lunas, Waka SMK Yasmida : Selesaikan kewajiban Hak kami Berikan

badge-check

Editor


					Keluhkan Ijazah Ditahan Karena Belum Lunas, Waka SMK Yasmida : Selesaikan kewajiban Hak kami Berikan Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Praktik penahanan ijazah kembali mencuat. SMK Yasmida Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diduga menahan ijazah siswa yang belum melunasi biaya sekolah. Seorang alumni tahun 2021, yang enggan disebutkan namanya, mengaku hingga saat ini belum bisa mendapatkan ijazahnya karena belum melunasi biaya pendidikan.

“Saya sudah lulus, tapi ijazah saya masih ditahan. Katanya kalau belum lunas, tidak bisa diambil,” ungkapnya kepada tim media. Selasa, (18/2/2025).

Jika benar, tindakan ini jelas melanggar aturan. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 14 Ayat (3) secara tegas melarang sekolah—baik negeri maupun swasta—menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya. Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat (1) juga menguatkan larangan ini, menegaskan bahwa sekolah swasta tidak boleh menahan ijazah dengan alasan administrasi atau tunggakan biaya. Bahkan, Surat Edaran Kemendikbud Nomor 12 Tahun 2023 kembali mempertegas bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh dijadikan alat tekan oleh sekolah.

Penahanan ijazah ini berpotensi menghambat masa depan siswa, terutama mereka yang ingin melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan lulusan.

Sementara itu, bidang Kesiswaan Mei Yuanton, saat dikonfirmasi dikantornya mengaskan pihak sekolah tidak menahan ijazah, Melainkan soal hak dan kewajiban. Selasa (18/2/2025).

“Kami tidak menahan, tapi ini soal hak dan kewajiban. Jika kewajiban dipenuhi, maka hak akan diberikan. Sekolah swasta tidak seperti sekolah negeri yang mendapatkan anggaran besar dari pemerintah. Jika semua siswa tidak memenuhi kewajiban, bagaimana sekolah bisa bertahan?” tegasnya.

Lebih lanjut, Mei menambahkan bahwasanya pihak sekolah sudah memberikan kelonggaran terhadap siswa sehingga mendapatkan fasilitas pendidikan sampai lulus.

“sebenarnya Ijazah anak belum diambil sampai dengan lulus itu menujukan bagai mana longgarnya sekolah swasta terhadap siswa yang belum mampu bayar, tapi tetap kami berikan fasilitas pendidikan sampai dengan lulus meskipun belum menyelesaikan administrasi, coba kalo lembaga lain selain selain pendidikan ga akan mungkin bisa, seperti hal rumah sakit lah contohnya ,ada uang baru bisa keluar, mana ada bayar nunggu panen”. Jelasnya melalui pesan Whatsap.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan semakin banyak siswa yang hak pendidikannya dirampas. Pemerintah dan Dinas Pendidikan harus turun tangan untuk memastikan tidak ada lagi ijazah yang ‘disandera’ dengan alasan keuangan.

Artikel ini telah dibaca 95 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Jaksa Pidsus Kejagung RI Berkunjung Ke SDN 1 Pringsewu Barat

16 December 2025 - 08:01 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Trending di Daerah