Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Jun 2025 00:17 WIB ·

Bahas Dampak Penimbunan Lahan, Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu : Jika Memang Menyalahi Aturan Maka Harus Dihentikan

badge-check

Editor


					Bahas Dampak Penimbunan Lahan, Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu : Jika Memang Menyalahi Aturan Maka Harus Dihentikan Perbesar

Lusi Ariyanti Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu

Pringsewu,www.delikhukum.net  – DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat kerja bersama instansi terkait guna membahas persoalan penimbunan lahan yang diduga menjadi penyebab banjir di wilayah suku V, Pekon Tambahrejo , Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Rapat yang digelar pada Selasa (03/6/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pringsewu, Lusi Ariyanti, didampingi para anggota komisi. Hadir pula perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu.

Dalam pembahasan, Komisi III menyoroti aktivitas penimbunan tanah yang dilakukan di suku V, Tambahrejo , yang disebut-sebut menyebabkan genangan air di beberapa titik permukiman warga. Warga pun mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan, dan telah menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Pringsewu.

Lokasi Penimbunan Bakal Pembangunan Gudang Keramik, Pekon Tambah Rejo Kecamatan Gadingrejo

Perwakilan Dinas PUPR, Bu Anjar, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, aktivitas penimbunan masih diperbolehkan karena belum memasuki tahap pembangunan permanen seperti rencana pembangunan yang sempat mencuat sebelumnya.

“Penimbunan masih bisa dilakukan, dan drainase akan menjadi tanggung jawab kami (Dinas PUPR). Namun memang belum ada pembangunan sehingga belum menyalahi aturan,” ujar Bu Anjar.

Terkait dengan itu, Pak Sigit dari Dinas Lingkungan Hidup menambahkan bahwa aspek perizinan lingkungan harus tetap diperhatikan. Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas PUPR dan pihak Satpol PP terkait izin lingkungan dan persetujuan tata ruang.

Sementara itu, Joni Sapuan, salah satu anggota DPRD, menyoroti ketidakhadiran Camat Gadingrejo serta tiga kepala pekon terkait dalam rapat tersebut. Ia menyayangkan kurangnya komunikasi dan koordinasi antara instansi terkait dengan pemerintah pekon maupun kecamatan.

Ia pun mendesak Dinas PUPR segera berkoordinasi dengan camat dan para kepala pekon guna menyelesaikan polemik tersebut secara komprehensif.

Komisi III siap membantu menyelesaikan persoalan ini dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Jika memang menyalahi aturan, maka harus dihentikan,” tegas Lusi.

Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa penyelesaian persoalan penimbunan tanah harus segera dikaji ulang secara teknis dan administratif, termasuk aspek perizinan lingkungan, drainase, dan tata ruang.

Seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi agar permasalahan banjir yang dikeluhkan warga suku V, Pekon Tambahrejo, dapat segera teratasi.

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah