Menu

Mode Gelap

korupsi · 4 Jun 2025 21:54 WIB ·

Penyidik Kejari Pringsewu Selamatkan Rp426 Juta Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024

badge-check

Penulis


					Penyidik Kejari Pringsewu Selamatkan Rp426 Juta Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024 Perbesar

Kepala Desa Sekecamatan Sukoharjo Saat Proses Serah Terima Dana Pengembalian Di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu, Rabu 04 Juni 2025 (Fhoto : Istimewa)

Pringsewu,www.delikhukum.net — Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp278 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024, Rabu 04 Juni 2025.

Kejari Pringsewu Wisnu Bagus mengatakan “Uang tersebut diserahkan secara langsung kepada tim penyidik pada hari Rabu, 4 Juni 2025, pukul 17.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu” Kata Kejari melalui pesan siaran persnya kepada media inj.

Adapun rincian uang titipan tersebut meliputi:
• Rp28.000.000,- berasal dari 14 Kepala Pekon di Kecamatan Sukoharjo, masing-masing menyerahkan Rp2.000.000,-. Uang tersebut merupakan cashback yang diterima setelah pembayaran biaya Bimtek sebesar Rp13.000.000,- per pekon kepada pihak penyelenggara.

• Rp250.000.000,- diserahkan oleh Erwin Suwondo Adiatmojo, selaku penyelenggara kegiatan Bimtek dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN), yang merupakan sebagian dari keuntungan kegiatan dimaksud.

Seluruh uang titipan tersebut langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya melalui Bank Mandiri Cabang Pringsewu, dengan pendampingan petugas bank untuk menjamin keamanan, transparansi, dan keaslian uang.

Dengan penyerahan ini, total kerugian keuangan negara yang telah berhasil diselamatkan oleh penyidik Kejari Pringsewu hingga saat ini mencapai Rp462.000.000,- (terdiri dari Rp184 juta pada tahap sebelumnya dan Rp278 juta pada tahap saat ini).

Penyidik Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud dan menghimbau kepada pihak-pihak yang turut memperoleh keuntungan secara tidak sah dari kegiatan tersebut untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Pengelolaan Dana Desa Sarat Penyimpangan, Kepala Pekon Panjerejo Akan Dilaporkan Ke Inspektorat

3 October 2025 - 02:42 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

SD Negeri 1 Podomoro Diduga Lakukan Pungli Dengan Dalih Bangun Musholla, Wali Murid : Katanya Ini Iuran Wajib

2 September 2025 - 05:31 WIB

Kejari Pringsewu Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Korupsi KUR Dan KUPEDES

26 August 2025 - 13:20 WIB

Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024

11 July 2025 - 12:53 WIB

Trending di Daerah