Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jun 2025 00:36 WIB ·

Penimbunan Sawah Ilegal Di Tambah Rejo Diberhentikan

badge-check

Penulis


					Penimbunan Sawah Ilegal Di Tambah Rejo Diberhentikan Perbesar

Lokasi Penimbunan Bakal Pembangunan Gudang Keramik, Pekon Tambah Rejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu (Fhoto Raihan)

Pringsewu,www.delikhukum.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada Ry salah satu pemilik lahan di Dusun 5 RT 09 di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait kegiatan penimbunan sawah di wilayah Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo. Selasa (3/6/2025).

Surat bernomor 600/66/D.03/VI/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Pringsewu, Amad Syaifudin, S.T., M.T., tersebut diterbitkan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penimbunan lahan sawah di Dusun 05 RT 09 Pekon Tambahrejo.

Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin penting yang disampaikan kepada pemilik lahan:

1. Segera menghentikan kegiatan/aktivitas penimbunan sawah di lokasi tersebut.

2. Dilarang melakukan kegiatan/aktivitas apa pun di atas lahan hingga mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.

3. Segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku.

 

Langkah ini diambil sebagai upaya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus penegakan peraturan perizinan di wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Surat pemberitahuan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan,” tulis pihak Dinas dalam surat tersebut.

Adapun surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak sebagai laporan, antara lain:

Bupati Pringsewu

Pj. Sekretaris Daerah

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Pringsewu

Kasatpol PP Kabupaten Pringsewu

Camat Gadingrejo

Kepala Pekon Tambahrejo

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pringsewu, Anjar Wati, mengimbau kepada pemilik lahan agar segera mengurus perizinan ke instansi yang berwenang.

“Perlu segera dilakukan pengurusan izin sesuai dengan ketentuan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari,” ujar Anjar.

Ia juga menambahkan bahwa lokasi penimbunan tersebut berada di area jalan lintas nasional, sehingga tidak seluruh perizinannya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

“Karena lokasinya berada di kawasan jalan nasional, ada izin-izin tertentu yang harus diproses di instansi lain di luar pemerintah kabupaten,” tutupnya.

Pewarta  : Kabul Aulia

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Pengelolaan Dana Desa Sarat Penyimpangan, Kepala Pekon Panjerejo Akan Dilaporkan Ke Inspektorat

3 October 2025 - 02:42 WIB

JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR

2 October 2025 - 14:36 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Transparan dan Melayani, Hi. Muhyidin Jadi Teladan Kepemimpinan di Pringsewu

25 September 2025 - 04:48 WIB

Pengurus APRI Pringsewu Resmi Dilantik Priode 2025-2029

18 September 2025 - 13:12 WIB

Trending di Lampung