Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jun 2025 00:36 WIB ·

Penimbunan Sawah Ilegal Di Tambah Rejo Diberhentikan

badge-check

Editor


					Penimbunan Sawah Ilegal Di Tambah Rejo Diberhentikan Perbesar

Lokasi Penimbunan Bakal Pembangunan Gudang Keramik, Pekon Tambah Rejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu (Fhoto Raihan)

Pringsewu,www.delikhukum.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada Ry salah satu pemilik lahan di Dusun 5 RT 09 di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait kegiatan penimbunan sawah di wilayah Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo. Selasa (3/6/2025).

Surat bernomor 600/66/D.03/VI/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Pringsewu, Amad Syaifudin, S.T., M.T., tersebut diterbitkan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penimbunan lahan sawah di Dusun 05 RT 09 Pekon Tambahrejo.

Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin penting yang disampaikan kepada pemilik lahan:

1. Segera menghentikan kegiatan/aktivitas penimbunan sawah di lokasi tersebut.

2. Dilarang melakukan kegiatan/aktivitas apa pun di atas lahan hingga mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.

3. Segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku.

 

Langkah ini diambil sebagai upaya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus penegakan peraturan perizinan di wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Surat pemberitahuan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan,” tulis pihak Dinas dalam surat tersebut.

Adapun surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak sebagai laporan, antara lain:

Bupati Pringsewu

Pj. Sekretaris Daerah

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Pringsewu

Kasatpol PP Kabupaten Pringsewu

Camat Gadingrejo

Kepala Pekon Tambahrejo

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pringsewu, Anjar Wati, mengimbau kepada pemilik lahan agar segera mengurus perizinan ke instansi yang berwenang.

“Perlu segera dilakukan pengurusan izin sesuai dengan ketentuan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari,” ujar Anjar.

Ia juga menambahkan bahwa lokasi penimbunan tersebut berada di area jalan lintas nasional, sehingga tidak seluruh perizinannya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

“Karena lokasinya berada di kawasan jalan nasional, ada izin-izin tertentu yang harus diproses di instansi lain di luar pemerintah kabupaten,” tutupnya.

Pewarta  : Kabul Aulia

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Diduga Tak Sampai Rp8.000, Menu MBG di SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan Wali Murid

26 February 2026 - 12:06 WIB

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Trending di Daerah