Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Oct 2025 14:36 WIB ·

JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR

badge-check

Editor


					JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – JPU kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Tipikor Penyaluran Kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum pada hari Kamis, 02 Oktober 2025, telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 Kantor Cabang Pringsewu Periode Tahun 2020–2022 atas nama Terdakwa G.K., selaku mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.

Pelimpahan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam proses pelimpahan, Penuntut Umum juga telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk segera menetapkan hari sidang serta penetapan status penahanan terhadap Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.

Terdakwa G.K. didakwa dengan Dakwaan Subsidiaritas, yaitu:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

• Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menjelaskan bahwa perbuatan Terdakwa G.K. telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR dan KUPEDES pada periode 2020–2022.

Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah