Caption : Yalva Sabri, SH (Sumber Istimewa)
Pringsewu,www.delikhukum.net – Hingar bingar isu pemotongan beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal Universitas Muhammadiyah Pringsewu memantik kecaman dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Lawyer kawakan Yalva Sabri, SH. yang juga menjabat sebagai Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Pringsewu.
Dalam pandangannya kaca mata hukum Yalva yang akrab dengan sapaan bang Yalva sangat menyayangkan hal tersebut, terlebih terjadi di Universitas besar seperti universitas Muhammadiyah.
“Jika kabar itu benar adanya sangat disayangkan sekali, apalagi hal itu terjadi di lingkungan kampus sekelas UMPRI” Ujar Yalva Sabri saat dihubungi tim media ini melalui jaringan Whatsapp pribadi miliknya Rabu 26 Januari 2022.
Lebih lanjut Yalva menjelaskan bahwasanya pemotongan beasiswa yang bersumber baik dari pemerintah atau dari pihak non pemerintah tidak bisa dibenarkan mau dipandang dari sudut pandang manapun juga.
“Itu tidak bisa dibenarkan mau dipandang dari sudut manapun itu tidak benar” Lanjutnya.
Peruntukan dana bantuan beasiswa UKT merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan tidak ada aturan yang membenarkan potongan dana bantuan dan itu jelas melanggar Undang-undang apa lagi bila dilakukan oleh pihak kampus.
“Tidak ada aturan yang membenarkan pemotongan tersebut, apa lagi bila melibatkan bagian administrasi dan pihak pengelola” Kata Ketua Laskar Merah.
Pemotongan beasiswa UKT yang diperuntukkan kepada mahasiswa yang tidak mampu bisa masuk ke ranah pidana bilamana ditemukan fakta hukum didalamnya dan itu akan sangat mencoreng dunia pendidikan.
“Itu merupakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bilamana ditemukan fakta hukumnya dan itu akan sangat mencoreng dunia pendidikan. Tandasnya. (Ifal)