Pringsewu,www.delikhukum.net – Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali lakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berstatus sebagai barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pringsewu, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Perwakilan Polres Pringsewu, Ketua BNN Kabupaten Tanggamus, Kepala Bapas Pringsewu, Kepala Lapas Kota Agung dan Rutan Kota Agung, Selasa 25 November 2025.
Kepala Jaksa Negeri Pringsewu Evi Hasibuan mengatakan, “Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga integritas dalam pengelolaan barang bukti maupun barang rampasan negara,” ucapnya.
Lebih lanjut Evi Hasibuan menerangkan “Barang rampasan negara yang dimusnahkan tersebut berasal dari 49 perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada periode Juli 2025 hingga November 2025, yang meliputi perkara pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian, serta narkotika,” terangnya.
Adapun jenis barang rampasan negara yang dimusnahkan meliputi:
- Pakaian
- Alat hisap sabu
- Alat-alat perjudian
- Handphone berbagai jenis
- Narkotika jenis sabu ± 38,78 gram
- Narkotika jenis ganja ± 9,8 kilogram
- Hexymer sebanyak 453 butir
- Pil Tramadol sebanyak 15 butir
- Senjata tajam sejumlah 5 buah
Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, pemotongan, dan penghancuran, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang rampasan oleh Kajari Pringsewu bersama seluruh tamu undangan.
“Pemusnahan barang rampasan negara ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas, transparansi, serta memastikan tidak adanya peluang penyalahgunaan atas barang rampasan. Ini sekaligus menjadi bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Pringsewu.








