Pringsewu,www.delikhukum.net – Terkait adanya beredar pemberitaan warga yang melaporkan kepala pekon (kakon) Pekon Ambarawa Timur, kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu Lampung, ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kepala Pekon mengklarifikasi hal tersebut dengan menggelar Konferensi Pers di Aula Pekon setempat pada Selasa (21/9/2021).
Rohmat selaku Kepala Pekon Ambarawa Timur memberikan tanggapan dan klarifikasi atas adanya pemberitaan yang beredar di media internet tentang mark up Dana Desa (DD).
Ia menyampaikan “Berita tersebut tidak benar, kami pemerintahan pekon Ambarawa Timur membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Pekon Ambarawa Timur Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Harga Pengadaan Barang atau Jasa Kebutuhan Pemerintah Pekon Tahun Anggaran 2020,”jelasnya.
Lebih rinci Rohmat menyampaikan, “kami melakukan realisasi anggaran sesuai dengan yang tertuang, di Peraturan Pekon No. 02 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP)
“Tuduhan Penyimpangan serta Indikasi Manipulasi Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2020 itu fitnah dan tidak berdasar,”katanya.
Dilanjutkan olehnya, “realisasi kegiatan fisik dan non fisik Tahun Anggaran 2020, kami laksanakan sesuai dengan anggaran yang ada dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat adalah real tanpa ada manipulasi dan semua bukti nota pembayaran sudah terlampir dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“Pelaporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon sudah dituangkan dalam Peraturan Pekon Ambarawa Timur No. 01Tahun 2021”, jelasnya.
Rohmat sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang dan sudah menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik.
“Saya tidak pernah bertemu dan dimintai klarifikasi oleh wartawan media online tersebut”, pungkasnya.
Sementara itu ketua BHP Pekon Ambarawa Solihin mengatakan.
“Kami selaku BHP selalu bersama Pekon selalu melaksanakan melakukan sesuai perencanaan dan melakukan monitoring dalam pelaksanaannya dan selalu menerima laporan dari pihak Pekon menuangkan kedalam Peraturan Pekon,” jelasnya.
Dikatakan oleh Didik, “kelarifikasi atas dasar media online yang telah memposting foto saya tanpa seijin saya, foto tersebut foto lama 2020 dan tidak pernah memberikan kepada media online tersebut,”ujarnya.
Apdesi kecamaatan Ambarawa Pariono saat dikonfirmasi menjelaskan “terkait pemberitaan itu tidak pernah ada konfirmasi ke pekon Ambarawa timur, alangkah lebih baiknya itu jalin komunikasi. Apalagi terkait pemberitaan disanakan ada hak jawab, gunakanlah itu, bilapun ada dugaan – dugaan yang menyangkut kinerja dari pada pihak Pekon datang ke kantor Pekon dan komunikasikan dangan baik disanakan ada hak jawab.(Red)









