Menu

Mode Gelap

Hukum Dan Kriminal · 15 Mar 2024 10:02 WIB ·

Polsek Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

badge-check

Editor


					Polsek Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net  – Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah terjadi di wilayah mereka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diidentifikasi dengan inisial SI (27 tahun) yang merupakan warga Pekon Taggnjung Kurung, dan HG (41 tahun) yang berasal dari Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Vivo Y12S yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan Tekab 308 Polres Tanggamus di rumah masing-masing pada Kamis malam (14/3/2024), sekitar pukul satu dini hari.

Menurut Kapolsek, keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2927 UO dan satu unit handphone merek Vivo Y12S yang merupakan milik Suwanto (50), warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo. 

“Pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 pagi ketika korban sedang tertidur,” ujar Iptu Riyadi melalui release humasnya pada Jumat (15/3/2024).

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini dan berharap bisa mengungkap sejumlah kasus lain yang terjadi diwilayahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor polsek Sukoharjo. 

“Dalam proses penyidikan perkaranya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.” Tandasnya (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Penerapan UU TPPU dalam Kasus M. Nazaruddin: Penegak Hukum Ungkap Skema Pencucian Uang Ratusan Miliar

18 December 2025 - 06:41 WIB

Penerapan UU TPPU, Fakultas Hukum UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG Kelompok : Nita Selima 23211507 Nadila Firmayani 23211506 Lanang Rafid 23211461 Jhesica Citra Melvia 23211330

Kejari Pringsewu Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Korupsi KUR Dan KUPEDES

26 August 2025 - 13:20 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022 Digelar Di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

15 May 2025 - 14:52 WIB

Polres Pringsewu Tangkap Bandar 76Kg Ganja Dan Senpi Ilegal

11 February 2025 - 09:12 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu di Pugung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

7 November 2024 - 05:56 WIB

Trending di Hukum Dan Kriminal