Menu

Mode Gelap

Hukum Dan Kriminal · 9 Mar 2024 08:22 WIB ·

Reskrim Polsek Pringsewu Kota Amankan Pelaku Penganiayaan, Tersangka Terancam Lima Tahun penjara

badge-check

Penulis


					Reskrim Polsek Pringsewu Kota Amankan Pelaku Penganiayaan, Tersangka Terancam Lima Tahun penjara Perbesar

 

Pringsewu,www.delikhukum.net – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pelaku penganiayaan berat. pelaku berinisial KM (29) warga kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung diamankan Polisi pada Jumat (8/3/2024) sekira pukul 20.00 Wib. 

kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP benny Prasetya menjelaskan, tersangka KM diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus penganiayaan berat terhadap korban Dingot Maruba (28) warga Desa  Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara

Penganayaan ini berlangsung dirumah mertua KM, di jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu pada Rabu siang (6/3/2024) sekira pukul 10.30 Wib.

Modus operandinya kata kasat, KM memukuli korban dengan menggunakan potongan kayu kasau hingga mengalami parah disejumlah bagian tubuh diantaranya, luka robek di bagian pelipis, luka robek di bagian kepala belakang, dan luka lebam di bagian punggung dan tangan.

“Akibat luka parah yang dialaminya tersebut, korban hingga saat ini masih dirawat di RSUD Pringsewu,” jelas Kompol Rohmadi pada Sabtu (9/3/2024) siang.

Diungkapkan kasat, dihadapan polisi KM mengaku nekat menganiaya korban karena kesal. penganiayaan itu juga dilakukan spontan dan tidak direncanakan.

“Menurut tersangka, korban sering membantah ucapan mertuanya saat sedang membahas tunggakan uang koperasi sehingga membuat tersangka emosi lalu memukuli korban,” uangkapnya 

ia juga menjelaskan, potongan kayu kasau yang digunakan saat melakukan penganiayaan telah ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

lebih lanjut, KM telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota. dirinya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. 

Pewarta : Kabul Aulia

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kejari Pringsewu Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Korupsi KUR Dan KUPEDES

26 August 2025 - 13:20 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022 Digelar Di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

15 May 2025 - 14:52 WIB

Polres Pringsewu Tangkap Bandar 76Kg Ganja Dan Senpi Ilegal

11 February 2025 - 09:12 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu di Pugung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

7 November 2024 - 05:56 WIB

Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

15 October 2024 - 13:16 WIB

Tim Polisi Cilik Polres Pringsewu Bertanding di Lomba Pocil Tingkat Polda Lampung

19 September 2024 - 13:47 WIB

Trending di Daerah