Caption : Lokasi Gunung Kancil Kelurahan Pajaresuk
Pringsewu,www.delikhukum.net – Pembangunan yang dibiayai dari anggaran APBN maupun APBD sejati harusnya menyajikan kwalitas yang benar-benar mengacu pada aturan atau spesifikasi, beda hal dengan kegiatan yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu yang ada dibeberapa titik kegiatan yang diduga lemahnya pengawasan dari pihak dinas sehingga memberikan hasil yang tidak memuaskan.
Terpantau oleh tim media ini saat investigasi di beberapa titik kegiatan diantaranya, pembangunan peningkatan jalan sampai dengan latasir di kecamatan Banyumas yang berlokasi di Pekon Sukamulya dan Pekon Sri Rahayu, Di Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Pringsewu tepatnya Digunung Kancil Kelurahan Fajaresuk.
Caption : Lokasi Pekon Sukamulya
Dari beberapa titik lokasi kegiatan terlihat dan Terkesan asal jadi karena sangat jauh dari spesifikasi, pasalnya terlihat dari ketebalan yang seharusnya untuk pekerjaan latasir ketebalan minimal 2 CM tapi faktanya hanya 1.2 CM sampai dengan 1.5 CM.
Terkait aturan pekerjaan harus mengacu pada aturan dan berdasarkan spesifikasi diungkapkan oleh salah satu Konsultan Perencanaan dan Konsultan pengawasan yang identitasnya enggan disebutkan bahwasanya setiap pekerjaan harus mengikuti aturan dan spesifikasi.
Caption : Lokasi Di Pekon Sukamulya
“Setiap pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti aturan dan spesifikasi, apa lagi bila pekerjaan tersebut dibiayai dari APBN ataupun APBD” Jelasnya.
Terkait spesifikasi pekerjaan peningkatan jalan sampai dengan latasir ia mengatakan ketebalan merupakan spesifikasi bila ketebalannya kurang artinya pengawasannya yang lemah.
“Untuk kegiatan peningkatan jalan sampai dengan latasir ketebalan minimal 2 CM atau 1.8 CM untuk kebijakan, bila kurang dari itu artinya pengawasannya yang lemah dan mungkin juga ada kongkalingkong antara rekanan dan pihak dinas” Tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak dari dinas PU belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.(Red//Ria)