Jalankan Aturan Menteri Keuangan, Pekon Sukoharjo 2 Bagikan 171 Buku Rekening Penerima BLT-DD
Perbesar
Pringsewu,www.delikhukum.net – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam menjalankan peraturan tersebut Pekon Sukoharjo 2 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu melaksanakan realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 1 sebesar Rp 600.000 untuk 1 Kepala Keluarga penerima bantuan terdampak COVID-19 kepada 171 Kepala Keluarga yang penyaluranya melalui rekening tabungan Bank BRI.
“BLT-DD tahap 1 hari ini kita serahkan secara simbolis kepada masyarakat penerima bantuan, BLT-DD merupakan aturan Menteri Keuangan dengan besaran Rp 600.000 untuk tiap Kepala Keluarga penerima bantuan BLT-DD setiap satu bulan sampai 3 bulan kedepan dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 171 Kepala Keluarga” Ucap Kepala Pekon Sukoharjo 2 Sigit Puji Astowo kepada media ini dikantor Pekon setempat Kamis 18/06/20.
Lebih lanjut Kepala Pekon menjelaskan “BLT-DD merupakan hak sepenuh dari penerima, saldo direkening bisa dikosongkan dan diharapkan dengan adanya BLT-DD ini bisa memberikan manfaat dan bisa dipergunakan sesuai kebutuhan, kegiatan hari ini bisa terlaksana merupakan buah dari upaya kerja keras kita semua dan tak terlepas ucapan terima kasih kepada BRI Cabang Sukoharjo yang sudah memfasilitasi kegiatan penyaluran BLT-DD melalui buku rekening tabungan BRI” Tambahnya.
Kepala Pekon Sukoharjo 2 menegaskan bahwasannya dalam penyaluran BLT-DD tidak ada potongan dan bila ada oknum aparatur Pekon ataupun pamong yang meminta mohon jangan dikasih dan segera laporkan.
“Tidak ada potongan sepeserpun untuk penerima bantuan BLT-DD, bila ada oknum yang meminta saya minta untuk segera dilaporkan agar bisa saya tindak lanjuti”Tegasnya.
Sementara ditempat yang sama,Salah satu warga penerima bantuan BLT-DD Yanto menyampaikan dengan adanya BLT Dana Desa merasa sangat terbantu apa lagi dalam suasana perekonomian yang melemah karena terdampak COVID-19, dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur Pekon Sukoharjo 2 yang sudah bekerja keras untuk merealisasikan penyaluran bantuan BLT untuk masyarakat” Ucapnya.(Fal//Ria)
Artikel ini telah dibaca 8 kali
Baca Lainnya
Trending di Daerah