Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jun 2020 15:58 WIB ·

Bobol Counter, Dua Remaja Bawah Umur Ditangkap Team Tekab 308 Polsek Pagelaran

badge-check

Editor


					Bobol Counter, Dua Remaja Bawah Umur Ditangkap Team Tekab 308 Polsek Pagelaran Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Satuan Unit Reskrim Polsek Pagelaran berhasil amankan dua orang terduga pelaku pembobol counter HP diwilayah hukum Polsek Pagelaran dan ternyata kedua pelaku masih tergolong anak dibawah umur, Minggu (07/06/2020).

Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dengan inisial AF als Andre (17) pekerjaan Turut orang tua dan AD (15) pekerjaan pelajar berhasil ditangkap oleh team tekab 308 Polsek Pagelaran pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 pukul 11.00 wib dan dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan diantaranya berupa 1 unit laptop merk axio warna hitam 14 “, 2 unit HP, 90 buah paket kuota internet, 7 buah kartu perdana dan 1 unit sepeda motor yang dipergunakan oleh para pelaku saat melakukan pencurian.

Kapolsek pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili kapolres Pringsewu AKPB Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa kedua pelaku AF dan AD dilakukan penangkapan karena diduga telah melakukan pencurian di sebuah Counter HP di pekon Ganjaran Kecamatan pagelaran Kabupaten Pringsewu pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020 sekira jam 02.00 wib milik korban Ari Setiawan (27) pekerjaan wiraswasta alamat Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran.

“barang barang yang hilang dicuri antara lain 1 unit laptop merk axio warna hitam 14 “, 1 unit Hp samsung gran duos warna hitam, 1 unit Hp xiomi redmi nort 4, 14 buah kuota internet axis 1,5 gb, 23 buah kuota internet axis 2 gb, 3 buah kuota internet axis 5 gb, 5 buah kuota internet xl 6 gb, 16 buah kuota internet thre 1,5 gb, 22 buah kuota internet telkomsel 2,5 gb, 3 buah kuota internet smartfren 10 gb, 3 buah kuota internet smart fren 4 gb, 1 buah kuota internet 2,5 gb, 6 buah kartu perdana smart fren 4 gb dan 1 buah kartu perdana im3 2 gb,” katanya.

Dikatakannya, Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, maka kami bertindak cepat dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga kemudian sekira jam 11.00 wib petugas kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang sedang menjual HP di sebuah counter di Pekon Bumiratu yang mirip dengan dengan barang yang hilang dicuri, setelah itu petugas kami langsung berangkat dan menemukan pelaku AF counter HP tersebut, saat kami lakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku AD, maka atas keterangan tersebut kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AD yang sedang berada di rumahnya dan kemudian mengamamankan barang bukti yang disimpan dirumah pelaku AF.

“kedua pelaku mengatakan Sebelum melakukan aksi kedua pelaku ini sudah beberapa kali survei / mengamati situasi diseputaran TKP, hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira jam 03.00 wib kedua pelaku berangkat menuju TKP dengan mengendarai sepeda motor, lalu masuk kedalam counter dengan cara merusah gembok pintu belakang dengan menggunakan sebatang besi dan kemudian mengambil barang dan selanjutnya membawa barang hasil curian kerumah pelaku AF,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tetapi karena status dari kedua pelaku masih dibawah umur maka untuk proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang peradilan anak.(Ria//Rllis)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah