Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jun 2020 05:00 WIB ·

BLT-DD Pekon Waluyojati Di Realisasikan

badge-check

Editor


					BLT-DD Pekon Waluyojati Di Realisasikan Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Kementerian Kemenkeu) telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.


Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pekon Waluyojati melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga Pekon Waluyojati. Penyaluran BLT-DD dilakukan secara simbolis di balai Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kamis (04/06/2020).


Gunawan Kepala Pekon Waluyojati menyampaikan, penyaluran BLT-DD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang di tetapkan dan di undangkan pada 19 Mei 2020.

Untuk dana BLT-DD Pekon Waluyojati menganggarkan sebesar 30% dari Dana Desa yang di dapat Pekon Waluyojati tahun 2020. Sementara untuk penerima manfaat BLT-DD Pekon Waluyojati sebanyak 173 Kepala Keluarga (KK) yang di tetapkan oleh Pekon, berdasarkan syarat dan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat. 


“Saya minta maaf kepada masyarakat apabila  prosesnya yang rumit, karena dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan BLT ini tidak bisa sembarangan, harus ada pendataan ulang dan musyawarah khusus Pemerintah Pekon serta BHP. Dalam hal ini kami juga tidak memperlambat proses tapi sistem dan aturan yang harus kita ikut,” ungkap Gunawan saat di wawancara di balai Pekon. 

Besaran BLT-DD yang di dapat setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni Rp. 600.000 setiap bulan nya selama 3 bulan.
“Semoga BLT-DD ini bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan, ini merupakan bentuk peduli Pemerintah kepada masyarakat ditengah Pandemi COVID-19,” tukas Gunawan. 

Dalam acara tersebut di hadir Dihadiri kadis PMD Dr Endang Budiati, M.Kes, Koordinator Tenaga Ahli P3MD Pringsewu M Nasir, Perwakilan BRI Unit 1 Pringsewu, Camat Pringsewu, perangkat Pekon Serta Pendamping Desa.(Ria)
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Diduga Tak Sampai Rp8.000, Menu MBG di SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan Wali Murid

26 February 2026 - 12:06 WIB

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Trending di Daerah