Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Jun 2020 13:07 WIB ·

Gelapkan Uang Perusahaan, Petualangan AAB Berakhir Di Jeruji Besi

badge-check

Editor


					Gelapkan Uang Perusahaan, Petualangan AAB Berakhir Di Jeruji Besi Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – AAB (39) warga pekon Giri Tunggal Kec. pagelaran Utara Kab. Pringsewu diamankan jajaran unit reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditempatnya bekerja, pada Kamis (04/06/2020).

Kapolsek pringsewu kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa ditangkapnya pelaku AAB tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Fakhrozi (39) atas nama PT. CNS (Cipta Niaga Semesta) yang berlokasi di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu ke Polsek pringsewu Kota pada tanggal 06 Agustus 2019.

“Fakhrozi melaporkan bahwa pelaku AAB ini selaku karyawan PT. CNS (Cipta Niaga Semesta) dengan posisi selaku sales telah menggelapkan uang setoran penjual produk milik PT. CNS (Cipta Niaga Semesta) sebesar 71 juta rupiah,” katanya.

Dikatakannya, Modus pelaku melakukan pengambilan barang/ produk produk di gudang PT.CNS berupa energen, torabika dll sesuai dengan tata cara / mekanisme pengambilan barang dan memuatnya ke mobil untuk di pasarkan/ menjualnya ke toko toko di daerah Kec. kalirejo Lampung tengah kemudian uang hasil penjualan produk tersebut tidak di setorkan ke PT.CNS, dengan alasan bahwa toko yang membeli produk PT.CNS tersebut belum membayar lunas dengan menunjukkan faktur pembayaran secara kredit, sedangkan setelah di cek langsung ke toko toko tersebut bahwa toko toko tersebut telah membayar lunas.

“Setelah menerima laporan pengaduan tersebut kami langsung melakukan berbagai upaya baik penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga mengumpulkan barang bukti, selain itu kami sudah berupaya mengirimkan surat pangilan kepada pelaku tetapi pelaku tidak pernah hadir, lalu kami lakuan upaya jemput ternyata pelaku malarikan diri dan bersembunyi di daerah tangerang banten, dan saat kami mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang lalu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi dirumah temanya di pekon Giri Tunggal kec. Pagelaran Utara kab. Pringsewu,” ungkapnya.

Sementara itu pelaku AAB mengakui bahwa telah menggelapkan uang setoran hasil penjualan produk dari PT.CNS, uang sebesar 71 juta rupiah tersebut telah habis di pakai untuk keperluan pribadi pelaku tanpa seizin dari PT CNS, terangnya.

“Untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Ria//Rllis)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah