Pringsewu,www.delikhukum.net – Karantina atau Isolasi adalah salah satu cara terbaik untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19, hal tersebut diberlakukan bagi seseorang yang pernah berinteraksi dengan pasien yang terpapar ataupun seseorang yang melintas di wilayah yang terpapar Virus COVID-19. Pekon Sri Wungu Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 menyiapkan 2 buah rumah karantina.
“Karantina atau Isolasi mandiri selama 14 hari merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19, hal tersebut berlaku bagi seseorang yang baru pulang dari daerah terpapar ataupun melintas di daerah tersebut apa lagi kalau seseorang itu pernah berinteraksi langsung dengan pasien yang terpapar COVID-19, dan terkait rumah karantina Pekon Sri Wungu menyediakan 2 rumah khusus untuk karantina atau Isolasi bagi warga yang baru pulang dari perantauan diberlakukan karantina selama 14 hari” Ucap Ketua SATGAS Pekon Sriwungu Subur Ginanjar, S.E kepada media ini di kantor Pekon Selasa 21/04/20
Tidak hanya sebatas karantina saja, khusus bagi riwayat warga yang baru pulang dari perantauan dilakukan pendataan dan pemeriksaan serta harus melalui tahapan mandi di bilik sterilisasi.
“Bagi warga yang baru pulang dari perantauan (Red:Riwayat) dilakukan pendataan dan pemeriksaan serta di mandikan di bilik sterilisasi sebelum masuk kedalam rumah karantina” Subur menambahkan.
Upaya ini dilakukan semata-mata karena ingin memastikan keamanan dan keselamatan warga dari terpaparnya wabah Virus Corona.
“Ini semua kami lakukan semata-mata demi kebaikan bersama, karena kami atas nama Pemerintah Pekon dan Satuan Tugas hanya ingin memastikan keamanan dan keselamatan agar tidak terpapar COVID-19” ungkap Subur mengakhiri percakapan.(Ria)










