Fhoto : Kelurahan Pringsewu Barat berkoordinasi dengan Sat Pol-PP Kabupaten Pringsewu dilokasi “Bella Vista” (Sumber: Istimewa)
Pringsewu, www.delikhukum.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketertipan umum, serta menegakan Peraturan Daeah sesuai PP no 32 Tahun 2004 tentang satuan Pol-PP dan PP no 16 tahun 2018.
Namun berbeda dengan kesatuan Pol-PP yang ada di daerah kabupaten Pringsewu, sepertinya tidak begitu faham dengan ke dua PP tersebut. Pasalnya, banyak sekali yang menjadi tugas dan kewajiban dari pada Kesatuan Pol-PP tersebut terabaikan.
Salah satunya, seperti pembangunan Properti yang ada di Kelurahan Pringsewu Barat, kecamatan Pringsewu pembangunan Perumahan Bella Vista 1 dan 2. bahwa itu jelas-jelas tidak memiliki izin lingkungan dan yang lainnya. Namun, sampai saat ini tidak kunjung diberikan tindakan tegas atas kegiatan tersebut oleh Kesatuan Pol-PP Kabupaten Pringsewu, padahal pihak Kelurahan Pringsewu Barat sudah melakukan koordinasi dengan Sat Pol-PP sekaligus dilanjutkan peninjauan langsung kelokasi pembangunan.
“Pihak kelurahan Pringsewu Barat sudah berkoordinasi dengan Sat Pol-PP Kabupaten Pringsewu dan kami langsung turun lapangan lokasi pembangunan perumahan Bella Vista yang berlokasi di Jl Gotong Royong kelurahan Pringsewu Barat tepatnya pada Rabu 16/10/19 dan Sat Pol-PP Kabupaten Pringsewu akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Bella Vista” Tutur Lurah Pringsewu Barat saat dihubungi tim media melalui gadget WhatsApp miliknya Senin 04/11/19.
Adapun saat di kompirmasi, kasat Pol-PP kabupaten Pringsewu Edi Sumber Pamungkas melalui via telpon selulernya yang belum lama ini, namun tidak memberi jawapan walaupun kondisi aktif. untuk dikompirmasi terkait perusahaan Properti Bela Vista tersebut.(Tim)









