Pringsewu, www.delikhukum.net-pembangunan tingkat pekon yang bersumber dari APBN yaitu dana desa tahun anggaran 2019 sudah mulai nampak di rasakan oleh masyarakat setempat ,oleh karna sarana infrastruktur baik yang berupa jalan dan drainase maupun talut. Dan pembangunan yang lain
Namun ada juga sebagian penggunaan dana desa yang di duga secara sengaja tidak di realisasikan baik itu dalam bentuk pisik dan pengadaan barang dan jasa oleh oknum kepala pekon yang bersangkutan,
Hal ini di ketahui dari adalah salah satu aitem kegiatan yang di anggarakan sebesar (dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah )
Rp 20550000 . Yaitu refitalisasi embung milik desa di pekon pemenang kecamatan pagelaran kabupaten pringsewu diduga tidak di realisasikan ,pasal nya bahwa embung milik desa tersebut tidak ada.
Dalam hal tersebut awak media melakukan kompir masi kepada pihak kepala pekon pemenang kecamatan pagelaran baik melalui sambungan Telefhone selulernya dan pesan singkat di No 08237394xxxx di pernah di respon ,selanjut nya awak media menggali impormasi dari nara sumber lain yang tidak mau nama nya di publikasika namun adalah salah satu warga masyarakat yang pernah menjabat aparatur pekon tersebut ,menjelaskan bahwa sejak adanya anggaran dana desa kami tidak pernah
Meng alokasikan dana refitalisai embung desa karna kami memang tidak memiliki embung desa ,yang ada embung adalah milik dinas perikanan kabupaten pringsewu jadi kami tidak pernah menganggarkan hal itu
Dan hal itu juga di amini oleh beberapa masyarakat yang tidak bisa awak media sebutkan satu per satu nama nya di pekon pemenang saat kompirmasi prihal embung desa tersebut (Tim)