Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 27 Dec 2023 14:27 WIB ·

Tersangka Pencabulan Dibawah Umur Di Jerat Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

badge-check

Editor


					Tersangka Pencabulan Dibawah Umur Di Jerat  Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Polres Pringsewu telah menangkap pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur dan telah diamankan di Mapolres Pringsewu, tersangka bernama Anggi Oktaviano (28) penjaga kost-kostan berasal dari Pekon Karangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten  pringsewu.

Korban yang kesehariannya bekerja di Ayam Geprek Pringsewu ini juga kost di tempat dimana tersangka bekerja sebagai penjaga kost.

Wakapolres Pringsewu Robi Bima Wicaksono mengungkapkan jika modus awal dari tersangka ialah berpura-pura numpang ke kamar mandi korban, lalu tersangka mencoba melancarkan aksi buruknya namun usahanya gagal” Ucap Wakapolres dalam acara press rilis yang bertempat di Aula Mapolres Pringsewu, Rabu 27 Desember 2023.

Tidak berhenti disitu tersangka Anggi melancarkan aksi keduanya kalinya pada Senin 18 Desember 2023 dengan mengajak korban ke kostan, tersangka mengirim pesan via chat lalu menjemput korban pada pukul 20.00 WIB di depan Kantor Bulog Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Saat itu tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan dan korban diminta untuk menuruti aksi bejadnya dan tersangka mengatakan siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu, 

Saat itu korban merasa takut, lalu keesokan harinya kakaknya menjemput korban di kostan, lalu sang adik bercerita jika ia telah di gauli oleh tersangka,

Sang kakak yang mendengar cerita dari adiknya itu langsung bergegas melaporkan tersangka ke Mapolres Pringsewu. Ucapnya.

Saat ditanya oleh awak media apakah korban juga mengalami penyekapan selama dua hari, Robi mengatakan jika penyekapan itu tidak benar karena saat korban berada dalam kostan tersangka kamar tidak di kunci, justru korban diberi uang untuk jajan. Ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tutup Robi. (Kabul)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Pendamping Program Sanitasi 2025 Diduga Meminta Setoran Untuk Memuluskan SPJ/LPJ

29 January 2026 - 05:33 WIB

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Penerapan UU TPPU dalam Kasus M. Nazaruddin: Penegak Hukum Ungkap Skema Pencucian Uang Ratusan Miliar

18 December 2025 - 06:41 WIB

Penerapan UU TPPU, Fakultas Hukum UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG Kelompok : Nita Selima 23211507 Nadila Firmayani 23211506 Lanang Rafid 23211461 Jhesica Citra Melvia 23211330

Usai Sabet 14 Medali di Kejati Cup 2025, Kejari Pringsewu Respon Positif Dengan Menyambangi Dojang MSSC di Pendopo Pringsewu

13 November 2025 - 14:15 WIB

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Trending di Daerah