Menu

Mode Gelap

daerah pringsewu · 27 Dec 2023 14:27 WIB ·

Tersangka Pencabulan Dibawah Umur Di Jerat Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

badge-check

Penulis


					Tersangka Pencabulan Dibawah Umur Di Jerat  Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Perbesar

Pringsewu,www.delikhukum.net – Polres Pringsewu telah menangkap pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur dan telah diamankan di Mapolres Pringsewu, tersangka bernama Anggi Oktaviano (28) penjaga kost-kostan berasal dari Pekon Karangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten  pringsewu.

Korban yang kesehariannya bekerja di Ayam Geprek Pringsewu ini juga kost di tempat dimana tersangka bekerja sebagai penjaga kost.

Wakapolres Pringsewu Robi Bima Wicaksono mengungkapkan jika modus awal dari tersangka ialah berpura-pura numpang ke kamar mandi korban, lalu tersangka mencoba melancarkan aksi buruknya namun usahanya gagal” Ucap Wakapolres dalam acara press rilis yang bertempat di Aula Mapolres Pringsewu, Rabu 27 Desember 2023.

Tidak berhenti disitu tersangka Anggi melancarkan aksi keduanya kalinya pada Senin 18 Desember 2023 dengan mengajak korban ke kostan, tersangka mengirim pesan via chat lalu menjemput korban pada pukul 20.00 WIB di depan Kantor Bulog Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Saat itu tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan dan korban diminta untuk menuruti aksi bejadnya dan tersangka mengatakan siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu, 

Saat itu korban merasa takut, lalu keesokan harinya kakaknya menjemput korban di kostan, lalu sang adik bercerita jika ia telah di gauli oleh tersangka,

Sang kakak yang mendengar cerita dari adiknya itu langsung bergegas melaporkan tersangka ke Mapolres Pringsewu. Ucapnya.

Saat ditanya oleh awak media apakah korban juga mengalami penyekapan selama dua hari, Robi mengatakan jika penyekapan itu tidak benar karena saat korban berada dalam kostan tersangka kamar tidak di kunci, justru korban diberi uang untuk jajan. Ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tutup Robi. (Kabul)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Kejari Pringsewu Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Korupsi KUR Dan KUPEDES

26 August 2025 - 13:20 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Dan Buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

22 July 2025 - 14:19 WIB

HIV Merebak di Pringsewu, Dinkes Soroti Seks Bebas dan Perilaku Menyimpang

2 July 2025 - 04:11 WIB

Komisi III DPRD Pringsewu Mandul, Penimbunan Ilegal di Tambahrejo Jalan Terus

30 May 2025 - 11:37 WIB

Trending di daerah pringsewu