Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Oct 2019 01:40 WIB ·

Inspektorat Terkesan Lamban Tangani Permasalahan Dana Desa

badge-check

Penulis


					Inspektorat Terkesan Lamban Tangani Permasalahan Dana Desa Perbesar

Pringsewu, www.delikhukum.net – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pringsewu masih rentan terjadi korupsi para oknum kepala pekon berdasarkan data hasil investigasi. Masih banyak desa yang diduga Kuat tersandung Masalah dalam Pengelolaan Dana desa Yang bersumber dari dana APBN, yang di gelontorkan Kementrian Desa.

Ditemukannya banyak pertanggung jawaban Fiktif serta tidak sesuainya usulan dan realisasi fisik mengindikasikan terjadinya Penyimpangan dalam mengelola uang Negara tersebut.

Hal ini sangat berpotensi membuat mata oknum kepala pekon “Gelap “ sehingga dengan sengaja melawan hukum dengan menganggap Dana Desa adalah Rejeki Nomploknya selaku pengelola Administrasi dan keuangan Desa.

Masih banyak  penyalahgunaan Dana Desa di salah gunakan oleh oknum oknum kepala pekon yang sengaja memperkaya diri dan mengorbankan hak masyarakat, berdasarkan pantauan media ini, hingga sekarang masih banyak desa/Pekon yang terjadi Dugaan Penggelembungan anggaran,mark up bahkan pekerjaan fiktif yang menggunakan dana desa seperti pekon tanjung dalam dan Pekon Pamenang kecamatan pagelaran kabupaten Pringsewu.

Menyikapi hal tersebut Inspektorat kabupaten Pringsewu  selaku Auditor pemda seakan tak punya “Taring” dalam  pengawasan dan pembinaan, terkait kurangnya kwalitas mutu bagunan proyek rabat beton juga drainase di pekon tanjung dalam yang diduga Mar,-up, serta revitalisasi embung” Pekon Pamenang yang di duga fiktif yang ramai di berikan dimedia

hingga kini pihak inspektorat belum menurunkan tim guna menindaklanjuti, dugaan pembagunan proyek yang bersuberkan dari dana desa (DD)tahun 2019
pekon  tanjung dalam dan Pekon Pamenang yang di duga merugikan negara 

Dwirman, Kepala Inspektur pembantu wilayah (Irbanwil) 1 pada kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi media ini  mengaku, belum menerima surat perintah tugas (SPT) guna menindaklanjuti, ketidakberesan pekerjaan fisik seperti yang diberitakan sejumlah media online dan cetak.

“Kita sampai sekarang belum diperintahkan dan mendapat SPT dari pimpinan. Untuk itu, kita belum bisa turun kesana”, ucap Dwirman, Senin (14/10).
menurut Dwirman, pihaknya tidak bisa serta merta turun ke lapangan, melakukan klarifikasi sebelum ada perintah dari pimpinan.

“Kita disini hanya bawahan yang memang memiliki tugas guna melakukan pembinaan dan pengawasan. Tapi, bila belum ada SPT guna menindaklanjuti, kita tidak bisa berbuat apa-apa”, ungkap Dwirma.(Tim)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Dana Desa Tersinyalir Rawan Penyimpangan, Ketua Pospera Bennur. DM : Pospera Siap Kawal Dan Siap Laporkan Kepala Pekon Panjerejo

4 October 2025 - 09:52 WIB

Pengelolaan Dana Desa Sarat Penyimpangan, Kepala Pekon Panjerejo Akan Dilaporkan Ke Inspektorat

3 October 2025 - 02:42 WIB

JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR

2 October 2025 - 14:36 WIB

Warga Pekon Panjerejo Curiga Dana Desa 2022 – 2025 Diselewengkan, Kepala Pekon : Minta Tolong Permasalahan Ini Di Tutup Saja

1 October 2025 - 02:01 WIB

Transparan dan Melayani, Hi. Muhyidin Jadi Teladan Kepemimpinan di Pringsewu

25 September 2025 - 04:48 WIB

Paskibra SMK Muhammadiyah 1 Kotaagung Gelar Bhakti Sosial Peduli Lingkungan di Pesisir Pantai

14 September 2025 - 03:54 WIB

Trending di Aktivitas