Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Dec 2019 14:30 WIB ·

Curi Handphone yang Telah Dijual Ibunya, Pria 18 Tahun Diamankan Satuan Polsek Pulau Panggung

badge-check

Editor


					Curi Handphone yang Telah Dijual Ibunya, Pria 18 Tahun Diamankan Satuan Polsek Pulau Panggung Perbesar

Tanggamus, www.delikhukum.net – Seorang pria 18 tahun berinisial LE warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus diamankan petugas Polsek setempat.

Dia ditangkap saat sedang berada di Jalan Baru Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Dari tangannya, petugas juga berhasil mengamankan handphone Oppo F9 warna unggu.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH. MH mengatakan, pelaku ditangkap atas persangkaan pencurian atau penggelapan sebuah handphone milik korbannya Budi Hartono (42) warga Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.

“Pelaku ditangkap pada Jumat, 06 Desember 2019 sekitar pukul 14.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (8/12/19).

Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan laporan korban, kronologis kejadian pada Selasa, 03 Desember 2019 sekira pukul 17.30 WIB di Pekon Gunung Meraksa, Pulau panggung.

Bermula ketika saksi Lisni (35) sedang memindahkan kontak Hp berikut foto serta dokumen miliknya yang ada di handphone Oppo F9 tersebut, sebab telah dijual oleh saksi kepada korban.

Tiba-tiba datang pelaku yang tidak lain adalah anak kandung dari saksi Lisni langsung mengambil handphone tersebut dari tangan saksi Lisni dengan alasan hendak menghubungi/menelfon pacarnya.

Lantas, setelah handphone dalam penguasaan pelaku, dia langsung masuk ke dalam rumah sehingga dikejar oleh saksi, namun ternyata pelaku keluar rumah melalui pintu dapur dan selama 2 hari tak kunjung dikembalikan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.2,6 juta sehingga melapor ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 362 KUPidana atau 372 KUPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan PUPR Pringsewu Di Pekon Pandansari Sudah Mulai Rusak.

20 January 2026 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

29 December 2025 - 14:15 WIB

Ratusan Atlet Taekwondo Pringsewu Ikuti UKT di Pendopo

14 December 2025 - 13:12 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif dalam IGA Award Kemendagri 2025

10 December 2025 - 13:31 WIB

Class Meet MAN 1 Pringsewu 2025 Resmi Dibuka dengan Pemotongan Pita, Empat Cabang Lomba Siap Meriahkan Kompetisi Antar Kelas

10 December 2025 - 05:16 WIB

Pelatihan Jurnalistik FJI Angkat Tema “Jurnalisme Digital & Mobile Journalism di Era AI: Kreatif, Cepat, dan Tetap Beretika”

9 December 2025 - 16:13 WIB

Trending di Daerah