Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Dec 2019 07:32 WIB ·

Dua Pengedar Berikut 65 Paket Sabu Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus

badge-check

Editor


					Dua Pengedar Berikut 65 Paket Sabu Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus Perbesar

Tanggamus, www.delikhukum.net – Penghujung Tahun 2019, Satresnarkoba Polres Tanggamus menorehkan keberhasilan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Agung.

Puluhan paket sabu siap edar dari harga 1 juta hingga ratusan ribu berhasil diamankan dari dua pengedarnya yang merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kota Agung, Tanggamus.

Sehingga atas pengungkapan 16,65 gram lebih sabu tersebut dapat menyelamatkan 170 anak bangsa dari paparan barang haram yang resminya adalahah adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik.

Kini kedua pelaku yang dipersangkakan sebagai pengedar itu akan menikmati pergantian tahun baru 2020 dan menunggu keputusan pengadilan yang akan memvonis prilaku mereka karena telah merusak generasi bangsa.

Kasat Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan kedua pengedar sabu yang ditangkap tersebut bernama Hapriyadi alias Yadi (24) dan Hansori Soha alias Han (32).

Menurutnya, masing-masing pelaku ditangkap dalam rangkaian penyelidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus, sehingga berawal ditangkap Hapriyadi di depan sebuah rumah di Pekon Negeri Ratu, Kota Agung dengan barang bukti 5 plastik klip berisi sabu siap edar.

Lalu, dilakukan penggeledahan dirumah tersebut juga ditemukan 1 plastik klip bekas pakai, 1 plastik klip berisi plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna ungu, uang hasil penjualan sabu Rp. 570.000, 1 pipet/sedotan dan 3 handphone.

Atas pengakuan Yadi, petugas kembali bergerak ke rumah pelaku dimana Yadi mendapatkan Sabu dan berhasil menangkap Hansori, tak tanggung-tanggung 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram berhasil diamankan berikut uang tunai Rp. 1.120.000,- dan handphone.

“Mendapatkan informasi masyarakat, maka pada Rabu (25/12/19) pukul 11.00 Wib, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti tersebut,” ungkap AKP Hendra Gunawa mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba, Ipda Jumbadio, Minggu (29/12/19) pagi.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan para pelaku paket-paket tersebut merupakan
1 juta, paket 500, 300, dan ada juga paket kecil-kecil seluruhnya siap edar.

“Beruntung mereka segera ditangkap sehingga sabu tersebut tidak beredar dan merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Kasat menegaskan, atas ditangkapnya kedua tersangka, pihaknya juga terus memburu penyedia awal Sabu yang dikuasai oleh kedua tersangka tersebut, bahkan, identitasnya telah dikantongi tim gabungan.

“Kami telah kantongi indentitasnya, kami himbau menyerahkan diri atau akan kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Atas kejahatannya itu, kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Ancaman minimal 5 Tahun.

Kesempatan itu Kasat menghimbau masyarakat yang merayakan pergantian tahun agar tidak eforia, tidak mabuk-mabukan, tidak mengkonsumsi Narkoba. (Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Ada Apa Dengan Dinas PUPR Bidang Cipta Karya?

25 February 2026 - 02:29 WIB

Menu MBG di Pringsewu Diprotes Wali Murid, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran.

24 February 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Pungli Sanitasi, Dengan Dalih PembuatanLPJ, Pendamping : LPJ Kami Yang Garap Tapi Budgetnya Tidak Sampai Segitu

20 February 2026 - 08:48 WIB

Dugaan Pungli Program Sanitasi, Pendamping Terancam Di Laporkan Ke APH

19 February 2026 - 13:28 WIB

Tumbur Perpres No 115 Tahun 2025 Tentang Perluasan Penerima MBG, Implementasi Dapur SPPG Pasir Ukir Dipertanyakan

15 February 2026 - 13:03 WIB

Pembangunan Sanitasi Jadi Ajang Bancaan Oknum Pendamping Dan KSM, Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

7 February 2026 - 13:42 WIB

Trending di Daerah