Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Dec 2019 10:47 WIB ·

Miliki Lima Paket Sabu, Pria 40 Tahun di Kota Agung Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus

badge-check

Editor


					Miliki Lima Paket Sabu, Pria 40 Tahun di Kota Agung Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus Perbesar

Tanggamus, www.delikhukum.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap pria 40 tahun berinsial AR alias Baduy atas persangkaan kepemilikan Narkoba jenis sabu.

Bahkan dari penangkapan warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus itu turut diamankan barang bukti 5 paket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Pekon Kota Batu, kemarin Senin, 2 Desember 2019 sekitar pukul 14.45 WIB,” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (3/12/19).

Lanjutnya, dari pelaku turut diamankan 5 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, 2 plastik klip bekas bakai, 1 kotak warna hitam dan 1 handphone Samsung.

“Barang bukti penyalahgunaan Narkoba tersebut ditemukan berada di bawah kasur kamar kontrakannya,” ujarnya.

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di kontrakan tersangka sering digunakan transaksi Narkoba.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan ternyata benar tersangka menyimpan barang bukti sabu,” jelasnya.

Disinggung klasifikasi penyalahgunaan tersebut, Kasat menduga pelaku AR merupakan pengedar dikuatkan barang bukti yang ada.

“Kita duga pengedar maka sementara terhadapnya dipersangkakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun,” tegasnya.

Pelaku dalam keterangannya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya seharga Rp. 500 ribu. Selanjutnya dipecah menjadi 7 paket dan per paketnya dijual seharga Rp. 100 ribu.

“Dikasih kawan saya pak, setengah ji setornya Rp. 500 ribu, dipecah jadi 7 paket yang dijual per paketnya Rp. 100 ribu, untungnya Rp. 200 ribu,” ucapnya.

Namun, pelaku yang telah beristri dan memiliki 1 orang anak itu berdalih bahwa dalam penyalahgunaan itu ia melakukannya baru seminggu lamanya, hal itu terdorong pada kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Setelah ditangkap polisi, pria berbadan kecil itu berkata menyesali perbuatannya dan setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya berjanji akan insyaf.

“Baru seminggu menjual, tiga hari lalu laku 2 paket. Sekarang saya menyesal, kasihan anak istri saya,” pungkasnya. (Ifal//Rlis)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah