Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Dec 2019 10:53 WIB ·

Polsek Semaka Tangkap Empat Penjudi Kartu Ceken, Barang Bukti 700 Ribu

badge-check

Editor


					Polsek Semaka Tangkap Empat Penjudi Kartu Ceken, Barang Bukti 700 Ribu Perbesar

Tanggamus, www.delikhukum.net – Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap sekaligus 4 pelaku perjudian di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, kemarin Selasa, 3 Desember 2019, sore.

Diantara keempat pelaku seorang diantaranya merupakan pemilik rumah yang turut berjudi yakni Sucipto (43), bersama Sutrisno (50) warga Pekon Srikuncoro. Lalu 2 warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) bernama Mat Taher (50) alamat Pekon Sanggi dan Zubaidi (60) alamat Pekon Banding.

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto, mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah sebab di rumah tersebut sering digelar perjudian bahkan hampir tiap hari.

Sehingga berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebegan dan para pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Keempatnya ditangkap saat berjudi di rumah Sucipto di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, kemarin sore Selasa (4/12/19) pukul 17.00 Wib,” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (4/12/19) pagi.

Iptu Heri Yulianto menjelaskan, adapun jenis judi yang dilakukan para pelaku yakni perjudian jenis kartu kuning atau ceken.

Menurutnya, dari TKP, petugas juga mengamankan barang bukti 1 karpet plastik warna pink, kalender, 4 set kartu kuning baru, 3 handphone dan uang tunai Rp. 744 ribu.

“Barang bukti diamankan di lantai rumah dihadapan para pelaku, uangnya Rp. 744 ribu terdiri dari 3 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 4 lembar pecahan Rpm 50 ribu, 7 lembar pecahan Rp. 20 ribu, 5 lembar pecahann Rp. 10 ribu, 10 lembar pecahan Rp. 5 ribu dan 2 lembar pecahan Rp. 2 ribu,” jelasnya.

Saat ini para pelaku diamankan di tahanan Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut, mereka terancam pasal 303 KUHPidana.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah