Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Dec 2019 08:07 WIB ·

Seorang Terduga Pelaku Pemerasan di Pasar Baru Ditangkap Polsek Kota Agung

badge-check

Editor


					Seorang Terduga Pelaku Pemerasan di Pasar Baru Ditangkap Polsek Kota Agung Perbesar

Tanggamus, www.delikhukum.net – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus mengamankan pria 38 tahun berinisial SO, seorang terduga pelaku pemerasan terhadap korbannya Angga Saputra (29) warga Kota Agung Barat, Tanggamus.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung ditangkap atas dugaan pemerasan di lokasi pasar baru Kota Agung sesuai laporan korban tanggal 12 Desember 2019.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, SE mengutarakan, modus operandi pelaku diduga melakukan pemerasan yakni bermodalkan kwitansi salah satu LSM yang kemudian memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang.

Uang itu, sambung AKP Muji Harjono, diminta oleh terduga dengan alasan sebagai mitra keamanan pasar baru, sebab korban merupakan sopir angkutan barang yang sedang menurunkan barang dagangan di salah satu toko.

“Kejadian pada Kamis tgl 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 wib, di Pasar Baru Kota Agung. Bermula korban melakukan bongkar muat,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (15/12/19).

Dikatakan AKP Muji, berdasarkan pelaporan tersebut, korban juga mengatakan bahwa terduga selalu meminta uang bulanan sebesar Rp. 150 ribu, dan 2 minggu lalu teman korban sudah membayar.

“Teman korban sekitar 2 minggu lalu telah memberikan Rp. 150 ribu kepada terduga. Namun saat kejadian terduga pelaku mengancam sehingga korban takut, lalu kembali menyerahkan uang Rp.100 ribu sehingga mengalami kerugian Rp. 250 ribu,” katanya.

Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti, sehingga pihaknya bergerak mengamankan terduga saat berada di rumahnya.

“Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat (13/12/19) pukul 02.00 Wib,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku dan barang bukti kwitansi diamankan di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut.

“Apabila terbukti melakukan pemerasan, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana, ancamannya maksimal ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Siap Gugat PMK 81/2025

29 November 2025 - 04:24 WIB

IPHI Kabupaten Pesawaran Hadiri Acara Ijtima Ulama

28 November 2025 - 03:03 WIB

Lampu Jalan Mati, Warga Masyarakat Pekon Sukaratu Mengeluh.

27 November 2025 - 14:53 WIB

SDN 1 Pringsewu Selatan Ada Kisah Guru Empat Dekade Mengabdi

27 November 2025 - 00:40 WIB

Kejaksaan Negri Pringsewu Kembali Musnahkan Barang Bukti.

25 November 2025 - 13:00 WIB

Pengurus IPHI Daerah Kabupaten Pesawaran Masa Bakti 2025 – 2030, Ini Harapan Iqbal Abdul Aziz.

19 November 2025 - 22:38 WIB

Trending di Daerah