Pringsewu, www.delikhukum.net – Bapak Suratman warga Pekon Tanjung jaya Kecamatan,Limau Kabupaten Tanggamus,kehilangan Rumah beserta isi nya hanyut terbawa derasnya air di saat banjir bandang pada tahun 2018,sampai tahun 2020 belum juga mendapatkan tanggapan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Suratman menerang kan bahwa dia sudah 7x mengurus sertifikat tanah nya kembali namun sampai hari ini ,tahun 2020, belum ada kepastian,dari pihak Badan Pertanahan Nasional,(BPN) Kabupaten Tanggamus,”ungkapnya.
Di saat banjir bandang tahun 2018 rumah bapak Suratman ludes terbawa arusnya air, hanya yang tertinggal pondasi rumah Surat-surat penting seperti ijazah,sertifikat tanah berikut barang – barang yang berharga pun habis terbawa banjir,”jelasnya
Sementara itu Fathul Bari, Selaku pj Pekon tanjung jaya Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus membenarkan bahwa bapak Suratman salah satu nya yang terkena korban banjir di pekon tanjung jaya,
Surat – surat penting seperti ijazah,sertifikat tanah berikut rumah nya habis terbawa banjir, saya yang mewakili masyarakat Pekon Tanjung Jaya Kecamatan Limau,Mengharapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)Tanggamus, segera menerbitkan sertifikat Milik Suratman”,harapnya
“Babinsa Pekon Tanjung jaya Bapak Kusdiono meminta pihak BPN Tanggamus agar supaya menerbitkan kembali sertifikat tanah bapak Suratman yang baru,” tegasnya.(Hili )









